
Ilustrasi korupsi. (Antara)
JawaPos.com - Dugaan aliran uang Rp 40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian (TK) kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai sorotan. Informasi tersebut mencuat dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Dugaan pemberian uang tersebut sebelumnya terungkap dalam persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Keterangan mengenai aliran dana Rp 40 miliar itu disebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian ketika diperiksa sebagai saksi.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Prof Jamin Ginting menilai keterangan tersebut perlu dilihat secara hati-hati. Menurutnya, posisi hukum pemberi keterangan serta sumber pengetahuan mengenai dugaan transaksi menjadi faktor penting dalam menilai kekuatan keterangannya.
Prof Jamin menjelaskan, apabila keterangan Tan Kian diberikan dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk kepentingan dirinya sendiri, nilai pembuktiannya cenderung rendah. Sebab, seorang tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya.
"Karena keterangan tersangka atau terdakwa untuk dirinya punya hak ingkar atau keterangan bisa salah dan bisa bohong," kata Prof Jamin kepada wartawan, Jumat (11/9).
Namun, penilaian tersebut dapat berbeda apabila Tan Kian memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat pihak lain. Kendati demikian, Prof Jamin menyebut keterangannya tetap perlu diuji karena bersifat de auditu, yakni informasi yang diperoleh bukan berdasarkan pengalaman atau penglihatan langsung saksi.
"Karena dia sendiri tidak melihat dan mengalami langsung uang tersebut diserahkan kepada pejabat Kejaksaan, jadi lemah," tegasnya.
Menurutnya, nama-nama pejabat yang disebut dalam BAP tetap perlu diklarifikasi. Langkah tersebut penting untuk memastikan informasi yang muncul dalam proses hukum tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar terhadap pihak lain.
Di sisi lain, Pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala memiliki pandangan berbeda. Ia menilai BAP Tan Kian tetap mempunyai nilai hukum karena dibuat berdasarkan pemeriksaan resmi oleh penyidik dan telah dibubuhi tanda tangan pihak yang diperiksa.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022