Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 September 2026 | 19.03 WIB

Tanggap Darurat Asap Karhutla di Kalbar Diperpanjang sampai 20 September

Personel Satgas darat berjibaku memadamkan lahan yang terbakar di Desa Rasau Jaya 3, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Sabtu (5/9). (BPBD Kubu Raya) - Image

Personel Satgas darat berjibaku memadamkan lahan yang terbakar di Desa Rasau Jaya 3, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Sabtu (5/9). (BPBD Kubu Raya)

JawaPos.com – Belum meredanya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar) memaksa Pemprov Kalbar memperpanjang status tanggap darurat asap hingga 20 September 2026.

"Tanggap Darurat Bencana Asap Akibat Karhutla akan diperpanjang terhitung mulai tanggal 7 sampai dengan 20 September 2026," kata Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan di Pontianak, Kamis (10/9) sebagaimana dilansir dari Antara.

Ia menuturkan, perpanjangan status tanggap darurat tidak lepas dari operasi penanganan dan pendinginan yang masih berlangsung di wilayah itu.

Satgas Darat dan Satgas Udara masih terus berjibaku mengendalikan karhutla di sejumlah wilayah Kalbar.

Krisantus mengatakan Pemprov Kalbar telah menyiapkan dukungan anggaran, termasuk melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk menghadai karhutla dan kekeringan.

"Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung mobilisasi personel, penyediaan dan distribusi logistik, pemenuhan kebutuhan air bersih, hingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak bencana," kata dia.

Sebelumnya Pemkab Kubu Raya memperpanjang status tanggap darurat bencana, menyusul prediksi musim kemarau yang diperkirakan masih berlangsung hingga pertengahan Oktober 2026.

"Kami telah melaksanakan rapat evaluasi dihadiri beberapa instansi termasuk BMKG. Kami evaluasi satu per satu dan diperkirakan sampai pertengahan Oktober 2026 ini masih akan terjadi kemarau," kata Sekda Kabupaten Kubu Raya Yusran saat memimpin rapat evaluasi di Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (9/9).

Yusran mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan evaluasi bersama sejumlah instansi, termasuk BMKG.

Menurut dia, perpanjangan status tanggap darurat menjadi dasar bagi pemda untuk mengoptimalkan penanganan dampak kemarau, termasuk pada sektor kesehatan dan pendidikan.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore