Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 September 2026 | 00.20 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Izin Tinggal Darurat untuk WNA

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko saat meninjau langsung layanan keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (7/9). (Istimewa) - Image

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko saat meninjau langsung layanan keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (7/9). (Istimewa)

JawaPos.com - Gangguan penerbangan internasional akibat erupsi Gunung Anak Krakatau mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah khusus untuk membantu warga negara asing (WNA) yang terdampak.

Imigrasi memberikan opsi Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA yang penerbangannya dibatalkan (cancel flight) maupun dialihkan (diverted flight) akibat kondisi tersebut. Selain itu, WNA yang mengalami overstay karena terganggunya perjalanan juga tidak dikenakan biaya atau tarif sebesar Rp 0,00.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan kebijakan tersebut saat meninjau langsung layanan keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (7/9). Menurutnya, pelayanan kepada penumpang terdampak bencana harus tetap berjalan dengan mengutamakan kepastian hukum sekaligus pendekatan yang humanis.

"Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum. Pengurusan ITKT kami pastikan berjalan cepat, efisien, dan tanpa beban biaya overstay agar para WNA dapat merasa tenang selama berada di Indonesia hingga jadwal penerbangan kembali normal," kata Hendarsam.

Hendarsam menjelaskan, skema pelayanan tersebut tidak terbatas untuk penanganan dampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Kebijakan serupa juga dapat diterapkan ketika WNA menghadapi keadaan kahar atau force majeure lain yang menyebabkan perjalanan mereka terganggu.

Berdasarkan data periode 5-7 September 2026 menunjukkan dampak cukup besar terhadap operasional penerbangan. Sebanyak 520 penerbangan terdampak, yang terdiri atas 254 penerbangan kedatangan berstatus cancel dan 266 penerbangan keberangkatan yang juga dibatalkan.

Gangguan tersebut turut memengaruhi perjalanan sebanyak 86.760 penumpang. Situasi ini membuat Imigrasi menyiapkan mekanisme pelayanan khusus agar status keimigrasian WNA tetap memiliki kepastian selama mereka menunggu penerbangan kembali normal.

Hingga 7 September 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah menerima dan melayani 26 permohonan ITKT dari WNA yang terdampak. Karena itu, dalam mempercepat proses pelayanan, kantor imigrasi tersebut menambah satu loket khusus sehingga kini tersedia dua loket pelayanan ITKT.

Pelayanan ITKT juga telah dilakukan di sejumlah kantor imigrasi lainnya. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mencatat lima permohonan, sedangkan Kantor Imigrasi Jakarta Utara melayani empat permohonan.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Depok dan Jakarta Selatan masing-masing menangani dua permohonan. Adapun Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang masing-masing menerbitkan satu ITKT bagi WNA yang terdampak gangguan penerbangan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore