
Nicko Widjaja usai menjalani sidang banding. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)
JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan bersalah terhadap mantan Direktur Utama BRI Ventura Investama (BVI) Nicko Widjaja dalam kasus investasi kepada TaniHub Group.
Putusan banding tersebut dibacakan pada Kamis, 3 September 2026. Majelis hakim menyatakan tetap menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst tanggal 18 Juni 2026.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst tanggal 18 Juni 2026. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata ketua majelis hakim Ellyta Ras Ginting dalam pembacaan putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan kerugian keuangan negara dalam investasi BVI pada TaniHub Group telah terjadi secara nyata atau actual loss.
Investasi tersebut dikucurkan dalam dua tahap. Pertama, pendanaan Series A+ sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp28,58 miliar pada Februari dan Maret 2020.
Kedua, pembelian saham atau Convertible Notes senilai 3 juta dolar AS atau sekitar Rp44,72 miliar pada Agustus 2020.
Namun, anggapan telah terjadi actual loss tersebut dibantah kuasa hukum Nicko, Ditho Sitompoel. Menurut Ditho, kerugian investasi tersebut masih berupa floating loss karena proses penagihan dan kegiatan bisnis masih berjalan.
“Masih terdapat proses penagihan dan kegiatan bisnis yang berjalan sehingga nilai akhir dari investasi belum sepenuhnya dapat disimpulkan. Ini bukan actual loss ini floating loss,” kata Ditho.
Hal serupa disampaikan Nicko. Ia menilai pertimbangan hakim yang menganggap perusahaan merugi tidak layak mendapatkan investasi tidak sesuai dengan karakter industri modal ventura.
Menurut Nicko, perusahaan modal ventura memiliki karakter berbeda dengan perbankan. Modal ventura justru melakukan investasi pada perusahaan yang masih berkembang, termasuk perusahaan rintisan yang belum bankable.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
