Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Juli 2026 | 23.30 WIB

Nicko Widjaja Sudah Divonis Penjara 3 Tahun, Jaksa Penuntut Umum Mendadak Ajukan Banding

Nicko Widjaja (kanan) saat menjalani persidangan. - Image

Nicko Widjaja (kanan) saat menjalani persidangan.

JawaPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengajukan memori banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi investasi yang menjerat mantan direktur utama BRI Ventures, Nicko Widjaja.

Dalam memori banding bertanggal 1 Juli 2026 yang didapatkan wartawan, JPU menganggap vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nicko Widjaja terlalu ringan. Meski sependapat dengan pertimbangan hakim, JPU menilai seharusnya vonis untuk Nicko lebih berat. 

"Pidana yang dijatuhkan belum mempertimbangkan secara proporsional tingkat kesalahan terdakwa, besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, serta luasnya dampak yang timbul. Hukuman tersebut masih terlalu ringan dan belum memberikan efek jera," ungkap JPU dalam dokumen memori bandingnya.

Sebelumnya, pada sidang putusan tanggal 18 Juni 2026, Majelis Hakim memvonis Nicko Widjaja dengan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan. Usai sidang putusan, baik jaksa maupun pengacara terdakwa masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. 

“Kami masih harus memanfaatkan waktu pikir-pikir ini untuk menyusun strategi terbaik bagi klien kami. Karena jaksa resmi mengambil langkah banding, tentu kami siap mendampingi Pak Nicko di tingkat Pengadilan Tinggi demi meluruskan fakta-fakta hukum yang sebenarnya,” kata pengacara Nicko Widjaja, Ditho Sitompoel saat diwawancarai, Kamis, 2 Juli 2026.  

Kasus ini bermula dari investasi BVI senilai USD 5 juta kepada perusahaan startup TaniHub Group pada 12 Februari 2020. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, BVI sudah menjalankan berbagai prosedur korporasi seperti rapat direksi dan komisaris, rapat komite tata kelola, dan rapat komite kapital, proses screening, due diligence dan persetujuan berlapis lainnya. Kebetulan, sejak akhir 2019, Nicko Widjaja ditunjuk sebagai direktur utama BVI.

JPU menuding Nicko melakukan perbuatan melawan hukum. Di antaranya, pengabaian due diligence, menggunakan data fiktif dari pihak TaniHub Group, hingga sejumlah kelalaian dalam proses investasi kepada TaniHub Group. 

Akta permohonan banding sendiri telah ditandatangani sejak Rabu, 24 Juni 2026, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diteruskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Melalui memori banding ini, JPU berharap Pengadilan Tinggi dapat memeriksa kembali perkara secara objektif dan menjatuhkan hukuman yang lebih berat serta setimpal bagi Nicko.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore