
Nicko Widjaja (kanan) saat menjalani persidangan.
JawaPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengajukan memori banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi investasi yang menjerat mantan direktur utama BRI Ventures, Nicko Widjaja.
Dalam memori banding bertanggal 1 Juli 2026 yang didapatkan wartawan, JPU menganggap vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nicko Widjaja terlalu ringan. Meski sependapat dengan pertimbangan hakim, JPU menilai seharusnya vonis untuk Nicko lebih berat.
"Pidana yang dijatuhkan belum mempertimbangkan secara proporsional tingkat kesalahan terdakwa, besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, serta luasnya dampak yang timbul. Hukuman tersebut masih terlalu ringan dan belum memberikan efek jera," ungkap JPU dalam dokumen memori bandingnya.
Sebelumnya, pada sidang putusan tanggal 18 Juni 2026, Majelis Hakim memvonis Nicko Widjaja dengan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan. Usai sidang putusan, baik jaksa maupun pengacara terdakwa masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
“Kami masih harus memanfaatkan waktu pikir-pikir ini untuk menyusun strategi terbaik bagi klien kami. Karena jaksa resmi mengambil langkah banding, tentu kami siap mendampingi Pak Nicko di tingkat Pengadilan Tinggi demi meluruskan fakta-fakta hukum yang sebenarnya,” kata pengacara Nicko Widjaja, Ditho Sitompoel saat diwawancarai, Kamis, 2 Juli 2026.
Kasus ini bermula dari investasi BVI senilai USD 5 juta kepada perusahaan startup TaniHub Group pada 12 Februari 2020. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, BVI sudah menjalankan berbagai prosedur korporasi seperti rapat direksi dan komisaris, rapat komite tata kelola, dan rapat komite kapital, proses screening, due diligence dan persetujuan berlapis lainnya. Kebetulan, sejak akhir 2019, Nicko Widjaja ditunjuk sebagai direktur utama BVI.
JPU menuding Nicko melakukan perbuatan melawan hukum. Di antaranya, pengabaian due diligence, menggunakan data fiktif dari pihak TaniHub Group, hingga sejumlah kelalaian dalam proses investasi kepada TaniHub Group.
Akta permohonan banding sendiri telah ditandatangani sejak Rabu, 24 Juni 2026, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diteruskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Melalui memori banding ini, JPU berharap Pengadilan Tinggi dapat memeriksa kembali perkara secara objektif dan menjatuhkan hukuman yang lebih berat serta setimpal bagi Nicko.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: Tembok Tebal La Roja Bakal Sulitkan Setan Merah!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Sepak Bola Indonesia Berduka, Tokoh Suporter Persebaya Surabaya Andie Peci Meninggal Dunia
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
