Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 September 2026 | 21.05 WIB

RUU Perampasan Aset Dinilai Tak Tepat Atur Ancaman Hukuman Mati, Tapi Langkah Miskinkan Koruptor

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) didampingi anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo, Hinca Panjaitan, Adang Daradjatun, dan Bimantoro Wiyono saat menyampaikan keterangan pers terkait RUU tentang Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) didampingi anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo, Hinca Panjaitan, Adang Daradjatun, dan Bimantoro Wiyono saat menyampaikan keterangan pers terkait RUU tentang Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai tidak tepat jika turut mengatur ancaman hukuman mati, khususnya bagi pelaku tindak pidana korupsi. Regulasi tersebut dinilai lebih tepat sebagai upaya untuk memiskinkan pelaku tindak pidana, salah satunya praktik korupsi.

Wacana hukuman mati untuk bisa masuk ke dalam RUU Perampasan Aset turut disuarakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat bertemu Pimpinan DPR RI, pada Kamis (27/8). AMPB menginginkan agar pelaku korupsi dapat dihukum mati melalui RUU Perampasan Aset.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, tujuan utama pembahasan RUU Perampasan Aset semestinya diarahkan pada upaya merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana, sehingga pelaku kejahatan ekonomi kehilangan hasil kejahatannya.

Menurut Fickar, RUU Perampasan Aset pada dasarnya dirancang untuk memberikan kewenangan kepada negara dalam mengambil alih aset yang berasal dari tindak pidana, digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan, maupun aset yang dihasilkan dari tindak pidana tersebut. Karena itu, orientasi utama aturan tersebut bukanlah pemberian sanksi pidana berupa hukuman mati.

"Perampasan aset itu Undang-Undang yang akan memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset hasil, alat maupun aset yang tercipta dari tindak pidana. Jadi lebih pada proses pemiskinan para koruptor tanpa proses peradilan," kata Fickar kepada JawaPos.com, Kamis (3/9).

Akademisi Universitas Trisakti itu menyebut, ancaman hukuman mati lebih tepat ditempatkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurut dia, hukuman terhadap pelaku korupsi seharusnya diberikan melalui ketentuan pidana materiil yang memang mengatur tindak pidananya, sementara RUU Perampasan Aset memiliki fokus berbeda, yakni mengejar dan mengambil kembali kekayaan yang berkaitan dengan kejahatan.

"Jadi hukuman mati itu lebih cocok diterapkan pada UU Tindak pidana Korupsi. Efek jera bisa dilakukan pada pelanggaran UU materil seperti UU Tipikor, UU TPPU dan tindak pidana," tegasnya.

Fickar menegaskan RUU Perampasan Aset sebaiknya tidak dibebani dengan pengaturan mengenai hukuman mati. Ia melihat efektivitas pemberantasan korupsi dapat diperkuat dengan membuat pelaku tidak lagi menikmati hasil kejahatannya.

"Jadi sekali lagi, UU Perampasan Aset itu dimaksudkan untuk pemiskinan para koruptor melalui penyitaan aset-asetnya, kalau sudah miskin kan koruptor-nya akan mati dengan sendirinya," tegasnya.

Pernyataan senada juga disampaikan pakar hujum tata negara, Feri Amsari. Ia menegaskan, RUU Perampasan Aset dan wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor merupakan dua konsep yang berbeda.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore