
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kanwil Kemenkum Jatim, Surabaya. (Ardini Pramitha/JawaPos.com).
JawaPos.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi tidak dilarang dan bukan hal baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Supratman menanggapi usulan dari kalangan kiai dan santri di Jombang yang mendorong hukuman mati bagi koruptor.
“Dari dulu hukuman mati enggak pernah hilang di Indonesia. Hukuman mati masih tetap ada,” kata Supratman saat kunjungan kerja di Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur, Selasa (11/8).
Dia menjelaskan, ketentuan mengenai hukuman mati masih terdapat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ketentuan tersebut juga tetap dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Namun, penerapan hukuman mati dalam KUHP baru memiliki ketentuan mengenai masa tunggu. Terpidana yang dijatuhi pidana mati dapat menjalani masa tunggu sekitar 10 tahun sebelum dilakukan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di KUHP kita yang baru, hukuman mati itu bisa dilakukan penyesuaian setelah ada masa tunggu kurang lebih 10 tahun,” ujarnya.
Supratman menegaskan, secara hukum tidak ada larangan bagi aparat penegak hukum untuk menuntut hukuman mati terhadap terdakwa korupsi apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, jaksa penuntut umum juga memiliki kewenangan untuk mengajukan tuntutan maksimal berupa hukuman mati. Selanjutnya, hakim memiliki kewenangan untuk memutus sesuai fakta persidangan dan ketentuan hukum.
“Kalau penyidiknya maupun penuntutnya, apalagi JPU-nya menyatakan bahwa tuntutan maksimal adalah hukuman mati, boleh. Hakim menjatuhkan hukuman mati boleh atau tidak? Boleh,” tegasnya.
Karena itu, Supratman menilai persoalan hukuman mati bagi koruptor bukan lagi berkaitan dengan boleh atau tidaknya secara hukum. Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah implementasi ketentuan tersebut dalam penanganan perkara korupsi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022