
Mantan Kepala Baranahan Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (27/8). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menghukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi 2,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis (27/8).
Dalam putusannya, Hakim Ketua Mayjen TNI Arwin Makal menyampaikan bahwa mantan pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan) itu terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
”Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangkan seluruhnya dari selama terdakwa menjalani penahanan sementara,” kata Hakim Arwin.
Selain pidana penjara, purnawirawan TNI AL yang pernah menjadi kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) itu kena sanksi denda Rp 500 juta. Denda itu harus dibayar paling lambat dalam kurun waktu 1 bulan.
”Dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ucap hakim.
Apabila pidana denda itu tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai putusan, kekayaan atau aset milik Leonardi dapat disita dan dilelang oleh negara untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Jika kekayaan atau aset itu tidak sampai Rp 500 juta, yang bersangkutan kena hukuman tambahan.
”Dan dalam hal penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” jelas hakim.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
