Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Agustus 2026 | 06.07 WIB

42 Kasus Karhutla Ditangani Gakkum Kehutanan, 9 Orang Sudah jadi Tersangka

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat melakukan peninjauan penanganan karhutla di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Minggu (23/8). - Image

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat melakukan peninjauan penanganan karhutla di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Minggu (23/8).

JawaPos.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kembali meninjau sejumlah lokasi terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Guntung Damar, Kalimantan Selatan, Minggu (23/8). Dalam kunjungan tersebut, ia menegaskan pemerintah tidak akan membedakan pelaku pembakaran, baik berasal dari kalangan individu maupun korporasi.

Raja Juli menyampaikan, penegakan hukum menjadi salah satu bagian penting dalam strategi pemerintah menangani karhutla. Ia menegaskan arahan Presiden Prabowo Subianto agar setiap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat diproses secara tegas.

“Saya kira perintah Pak Presiden Prabowo jelas, tanpa pandang bulu. Baik itu individu maupun korporasi, kita akan tindak secara tegas,” kata Raja Juli saat meninjau lokasi karhutla di Guntung Damar, Minggu (23/8).

Ia mengungkapkan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) tengah menangani 42 perkara terkait karhutla. Penanganannya berada pada berbagai tahapan, mulai dari pemberian peringatan administratif hingga tindakan penyegelan.

Dari keseluruhan perkara tersebut, lanjutnya, sembilan kasus telah memasuki tahap penetapan tersangka.

“Di kami, di Gakkum Kehutanan sekarang sudah ada 42 kasus yang berproses. Ada yang kena peringatan administrasi, ada yang sudah disegel, ada yang 9 yang sudah menjadi tersangka,” tegasnya.

Selain perkara yang ditangani Gakkum Kehutanan, kata Raja Juli, aparat kepolisian juga tengah memproses 52 kasus karhutla. Khusus di Kalimantan Selatan, terdapat tiga tersangka yang telah diproses hukum.

Menurutnya, para pelaku yang diproses berasal dari berbagai unsur, termasuk individu dan korporasi. Ia kembali menekankan bahwa penegakan hukum akan diterapkan tanpa membedakan latar belakang pelaku.

“Macam-macam, ada gabungan antara korporasi dan individu. Jadi kita tidak pandang bulu ya. Siapapun yang melakukan pembakaran dengan cara sengaja yang merugikan masyarakat, maka akan ditindak secara tegas,” jelasnya.

Penindakan hukum tersebut dilakukan bersamaan dengan upaya pemadaman di lapangan. Pemerintah memfokuskan penanganan pada titik-titik karhutla yang berpotensi mengganggu dan merugikan masyarakat.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore