Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Agustus 2026 | 21.47 WIB

Jelang Putusan Praperadilan, Pakar Soroti Febrie Adriansyah Harus Diperiksa Dulu Sebelum Tersangka

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. (Antara/Fakhri Hermansyah) - Image

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. (Antara/Fakhri Hermansyah)

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang putusan praperadilan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, pada Kamis (27/8).

PN Jaksel akan memutus terlebih dahulu perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan Termohon I Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Termohon II Kortas Tipidkor Polri, serta Turut Termohon Kejaksaan Agung.

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Wahyu Priyanka Nata Permana, turut memberikan pandangan terkait penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.

Menurutnya, proses klarifikasi terhadap seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law. Ia menyebut, seseorang memiliki hak untuk didengar (right to be heard) dan hak mempersiapkan pembelaan (right to defense).

Ia mengakui, ketentuan dalam KUHAP baru tidak lagi secara tegas mewajibkan penyidik memeriksa calon tersangka sebelum menetapkan status hukumnya.

"Maka dari itu, untuk menghindari adanya unfair prejudice atau prasangka yang tidak wajar, maka sebetulnya patut menurut saya seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka itu diperiksa dulu, untuk menghindari ketika diuji praperadilan kalah, kan seperti itu," kata Wahyu kepada wartawan, Selasa (25/8).

Wahyu juga menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam perkara tersebut. Menurutnya, persoalan itu berpotensi memunculkan perbedaan tafsir mengenai penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014.

Ia merujuk ketentuan dalam KUHAP baru yang mengatur dasar penetapan tersangka. Dalam Pasal 90 disebutkan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan sekurang-kurangnya pada dua alat bukti. Sementara itu, Pasal 91 mengatur larangan melakukan tindakan yang dapat menimbulkan praduga bersalah.

"Contohnya misalnya tadi, pengabaian terhadap hak untuk menyiapkan pembelaan. Kalau menurut saya, ya diperiksa dulu lah, meskipun pandangannya bisa berbeda juga kan, tidak menjadi kewajiban menurut KUHAP yang sekarang," ujarnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore