
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. (Antara/Fakhri Hermansyah)
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang putusan praperadilan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, pada Kamis (27/8).
PN Jaksel akan memutus terlebih dahulu perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan Termohon I Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Termohon II Kortas Tipidkor Polri, serta Turut Termohon Kejaksaan Agung.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Wahyu Priyanka Nata Permana, turut memberikan pandangan terkait penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.
Menurutnya, proses klarifikasi terhadap seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law. Ia menyebut, seseorang memiliki hak untuk didengar (right to be heard) dan hak mempersiapkan pembelaan (right to defense).
Ia mengakui, ketentuan dalam KUHAP baru tidak lagi secara tegas mewajibkan penyidik memeriksa calon tersangka sebelum menetapkan status hukumnya.
"Maka dari itu, untuk menghindari adanya unfair prejudice atau prasangka yang tidak wajar, maka sebetulnya patut menurut saya seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka itu diperiksa dulu, untuk menghindari ketika diuji praperadilan kalah, kan seperti itu," kata Wahyu kepada wartawan, Selasa (25/8).
Wahyu juga menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam perkara tersebut. Menurutnya, persoalan itu berpotensi memunculkan perbedaan tafsir mengenai penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014.
Ia merujuk ketentuan dalam KUHAP baru yang mengatur dasar penetapan tersangka. Dalam Pasal 90 disebutkan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan sekurang-kurangnya pada dua alat bukti. Sementara itu, Pasal 91 mengatur larangan melakukan tindakan yang dapat menimbulkan praduga bersalah.
"Contohnya misalnya tadi, pengabaian terhadap hak untuk menyiapkan pembelaan. Kalau menurut saya, ya diperiksa dulu lah, meskipun pandangannya bisa berbeda juga kan, tidak menjadi kewajiban menurut KUHAP yang sekarang," ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022