
Melalui kegiatan Social and Charity yang menjadi bagian dari rangkaian HUT LPDB Koperasi ke-20, LPDB menyalurkan berbagai kebutuhan penunjang kesehatan dan kebersihan bagi para penghuni panti, pengurus, petugas, dan pendamping. (Istimewa).
JawaPos.com – Peringatan hari ulang tahun sering kali identik dengan seremoni dan selebrasi. Namun, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi memilih cara berbeda untuk menandai perjalanan 20 tahunnya berbagi dengan para lansia di Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 3, Jakarta Selatan.
Melalui kegiatan Social and Charity yang menjadi bagian dari rangkaian HUT LPDB Koperasi ke-20, LPDB menyalurkan berbagai kebutuhan penunjang kesehatan dan kebersihan bagi para penghuni panti, pengurus, petugas, dan pendamping.
Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto mengatakan, tema HUT tahun ini, “20 Tahun Untuk Koperasi Indonesia”, tidak hanya dimaknai sebagai perjalanan institusi dalam memperkuat koperasi, tetapi juga sebagai momentum untuk memperluas manfaat sosial bagi masyarakat.
“Dua puluh tahun adalah perjalanan yang panjang. Bagi LPDB Koperasi, pencapaian tersebut harus disertai dengan kepedulian kepada sesama. Karena itu, kami ingin merayakan HUT ke-20 dengan berbagi kebahagiaan dan menghadirkan manfaat nyata bagi para lansia yang telah menjadi bagian penting dari perjalanan bangsa ini,” kata Krisdianto di PSTW Budi Mulia 3, Jakarta, Minggu (16/8/2026).
Menurut Krisdianto, semangat koperasi pada dasarnya adalah semangat gotong royong dan kebersamaan. Nilai tersebut menjadi landasan LPDB Koperasi dalam menjalankan perannya, baik melalui pembiayaan dana bergulir maupun melalui kegiatan sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Baca Juga:Kemenkop Tegaskan Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi, LPDB Koperasi Siapkan Dukungan Pembiayaan
Ia berharap bantuan yang diberikan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari para penghuni panti sekaligus menjadi bentuk perhatian dari keluarga besar LPDB Koperasi.
“Bantuan ini mungkin tidak dapat menggantikan seluruh kebutuhan yang ada, tetapi kami berharap dapat memberikan kenyamanan, kebahagiaan, dan menunjukkan bahwa para lansia tidak sendiri. Mereka tetap menjadi bagian dari perhatian kita bersama,” ujarnya.
Melalui kegiatan Social and Charity yang menjadi bagian dari rangkaian HUT LPDB Koperasi ke-20, LPDB menyalurkan berbagai kebutuhan penunjang kesehatan dan kebersihan bagi para penghuni panti, pengurus, petugas, dan pendamping. (Istimewa).
Dalam kegiatan ini, LPDB Koperasi menyerahkan bantuan sosial berupa alat kebersihan, obat-obatan, alat kesehatan, perlengkapan perawatan lansia, kebutuhan operasional panti, dan juga 360 paket makanan (box meal) serta 360 paket snack bingkisan.
Krisdianto menjelaskan bahwa kegiatan Social and Charity merupakan salah satu agenda utama dalam rangkaian HUT LPDB Koperasi ke-20 yang mengusung tagline #MelangkahLebihMaju.
Menurutnya, langkah maju yang dimaksud tidak hanya terkait peningkatan kinerja lembaga, tetapi juga peningkatan kontribusi sosial kepada masyarakat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Terlalu Digdaya di AFAS Stadion
Prediksi Skor Wofoo Tai Po vs Lion City Sailors di ACL Two: Tim Singapura Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Sparta Prague vs Lillestrom: Železná Sparta Siap Menang Telak di epet ARENA
Prediksi Skor Gangwon FC vs Phnom Penh Crown: Misi Tuan Rumah Raih Kemenangan Perdana di ACL Two
Prediksi Skor BG Pathum United vs Adelaide United: The Rabbits Waspadai Ketajaman Wakil Australia
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Diunggulkan
Prediksi Skor Tampines Rovers vs Machida Zelvia: Wakil Jepang Berpeluang Curi Tiga Poin di Singapura
Prediksi Skor Celje vs Omonia: The Shamrock Jaga Mimpi Lolos ke 32 Besar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022