
Ilustrasi suap. (Pinterest)
JawaPos.com - Praktik suap dalam penegakan hukum disebut mengalami perubahan. Jika sebelumnya suap dilakukan agar seseorang terbebas dari jerat hukum, kini ada praktik suap yang disebut bertujuan membuat seseorang dihukum.
Hal itu disampaikan pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda dalam diskusi saat bedah buku Memberantas Korupsi Sembari Korupsi yang diselenggarakan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) di Jakarta, Senin, (10/8). Ia menyoroti potensi penggunaan hukum untuk kepentingan tertentu dalam sebuah persaingan.
Chairul mengatakan penegakan hukum harus menggunakan instrumen yang sesuai dengan jenis kejahatan. Menurut dia, tindak pidana korupsi tidak seharusnya digunakan untuk menangani seluruh kejahatan ekonomi yang merugikan negara.
Ia mencontohkan perkara lingkungan hidup, perbankan, kehutanan, atau perdagangan yang sebenarnya telah memiliki aturan pidana khusus. Menurut dia, perkara tersebut tidak semestinya selalu dibawa ke ranah tindak pidana korupsi.
Chairul menilai penggunaan instrumen hukum yang tidak tepat dapat membuat penegakan hukum berjalan selektif. Ia juga mengkhawatirkan perubahan pola suap dalam proses hukum.
“Dulu orang menyuap untuk bebas, sekarang banyak orang menyuap supaya orang dihukum,” ujarnya.
Menurut Chairul, status tersangka dapat dimanfaatkan untuk mengubah posisi seseorang dalam sebuah persaingan kepentingan. Karena itu, ia menilai setiap proses penetapan tersangka harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak digunakan sebagai alat untuk kepentingan tertentu.
Di sisi lain, pakar tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Aparat perlu menelusuri tindak pidana asal, aliran uang, dan pihak yang menikmati hasil kejahatan. Menurut Yenti, tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan tindak pidana asal.
“Kalau peristiwanya selalu harus ada tindak pidana asal baru ada tindak pidana TPPU,” ujarnya. Namun, kata dia, tidak semua pelaku TPPU harus merupakan pelaku tindak pidana asal.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022