Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 10 Agustus 2026 | 16.31 WIB

Libatkan KPK-Kepolisian, Pemerintah Perkuat Pemberantasan Perdagangan Ilegal TSL

Harimau Sumatera menjadi salah satu satwa liar yang dilindungi di Indonesia. (Antara) - Image

Harimau Sumatera menjadi salah satu satwa liar yang dilindungi di Indonesia. (Antara)

JawaPos.com - Pemerintah memperkuat upaya pemberantasan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) dengan melibatkan sejumlah aparat penegak hukum dan unsur terkait.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, hingga kalangan akademisi.

Langkah tersebut ditempuh untuk membongkar praktik perdagangan ilegal TSL yang dinilai semakin kompleks, terorganisasi, dan melibatkan jaringan lintas wilayah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penanganan kejahatan TSL membutuhkan strategi penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada satu jenis pelanggaran. Menurutnya, pendekatan multidoor menjadi instrumen penting untuk memperluas upaya pemberantasan kejahatan tersebut.

“Pendekatan multidoor menjadi semakin penting. Berbagai instrumen hukum yang tersedia perlu dimanfaatkan secara optimal, termasuk tindak pidana korupsi, perpajakan, kepabeanan, hingga sektor jasa keuangan,” kata Dwi dalam keterangannya, Senin (10/8).

Ia menjelaskan, penggunaan berbagai instrumen hukum secara bersamaan dapat memperkuat proses penindakan sekaligus membuka peluang bagi negara untuk mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas.

Sebagai negara dengan kekayaan keanekaragaman hayati yang sangat besar, Indonesia menghadapi ancaman serius dari aktivitas perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar. Praktik tersebut tidak hanya mengancam keberlangsungan ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang besar dan kompleks.

Atas dasar itu, orientasi penegakan hukum dinilai perlu diperluas. Penindakan tidak cukup hanya menyasar pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga harus diarahkan untuk memutus mata rantai jaringan serta menghilangkan keuntungan ekonomi yang menjadi pendorong aktivitas ilegal tersebut.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore