Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Agustus 2026 | 13.42 WIB

Terindikasi Main Judol, 1,49 Juta Penerima Bansos Ditangguhkan Sementara

ILUSTRASI: Para penerima bansos mengantri menunggu giliran di panggil di kantor Pos Banyuwangi. (Istimewa) - Image

ILUSTRASI: Para penerima bansos mengantri menunggu giliran di panggil di kantor Pos Banyuwangi. (Istimewa)

JawaPos.com - Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas dengan menangguhkan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako. Langkah penahanan ini dilakukan setelah jutaan data penerima tersebut terindikasi melakukan transaksi judi online berdasarkan laporan pemadanan data terbaru.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menuturkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 794.475 orang merupakan KPM terdaftar aktif dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

"Ada 1.494.652 keluarga penerima manfaat yang terindikasi judi online, berdasarkan data yang kami terima dari PPATK. Hari-hari ini kita sedang menelusuri dan mendalami," ujar Gus Ipul di kantornya, Rabu (5/8).

Lonjakan Kasus Dinilai Makin Mengkhawatirkan

Temuan transaksi haram di lingkungan penerima bantuan negara ini menunjukkan kenaikan signifikan. Jika dibandingkan dengan hasil pemadanan data pada 2025 yang mencatatkan hampir 600 ribu KPM, angka terindikasi judi online pada periode ini membengkak lebih dari dua kali lipat.

Gus Ipul menjelaskan, pihak Kemensos tidak langsung mencabut kepesertaan secara sepihak, melainkan melakukan penelusuran secara cermat. Pemetaan dan analisis mendalam ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

"Kita sekarang sedang telusuri, mungkin minggu depan paling tidak kita sudah punya gambaran lebih jauh tentang hasil penelusuran. Nanti akan kita lihat dan akan kita sampaikan hasilnya," kata Gus Ipul.

Risiko Pencabutan Permanen dan Pemutakhiran DTSEN

Untuk memastikan akurasi data, Kemensos menjalin kolaborasi ketat bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Proses pembuktian ini juga diselaraskan dengan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan negara benar-benar tepat sasaran.

Jika terbukti menyalahgunakan dana bantuan untuk taruhan digital, para penerima manfaat tersebut terancam kehilangan haknya secara permanen.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore