
Kota Surabaya mencatat capaian hampir 100 persen dalam uji coba pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital 2026. (Istimewa).
JawaPos.com - Kota Surabaya mencatat capaian hampir 100 persen dalam uji coba pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital 2026. Sebagai salah satu dari 42 daerah percontohan nasional, Surabaya berhasil menyelesaikan pendataan hingga 99,94 persen sekaligus memperbaiki akurasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan menekan kesalahan sasaran penerima.
Program yang berlangsung pada 20 Juni hingga 7 Juli 2026 tersebut menjadi bagian dari transformasi nasional sistem perlindungan sosial berbasis digital. Melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga, proses verifikasi penerima bantuan kini memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta teknologi pengenalan wajah (face recognition).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penerapan Perlinsos Digital menjadi langkah penting dalam membangun sistem perlindungan sosial yang lebih cepat, akurat, dan transparan.
"Melalui penerapan sistem tersebut, proses verifikasi yang selama ini memerlukan waktu berbulan-bulan diharapkan dapat dipangkas secara signifikan menjadi sekitar 15 hingga 45 menit. Hasil verifikasi akan langsung menunjukkan tingkat kelayakan seseorang sebagai penerima bantuan sosial," ujar Wali Kota Eri, Kamis (30/7/2026).
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengerahkan 13.094 agen Perlinsos yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), RT/RW, hingga berbagai unsur masyarakat.
Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) Muhammad Qodari. Apresiasi ini disampaikan saat ia meninjau langsung proses pendataan dan uji coba aplikasi di Kantor Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Selasa (28/7/2026).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Istimewa).
Menurut Qodari, digitalisasi bansos merupakan program strategis Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp1.300 triliun atau sekitar 30 persen APBN disalurkan secara tepat sasaran.
"Prinsipnya harus adil kepada yang berhak menerima, dan yang tidak layak tidak boleh menerima. Selama ini ada inclusion error atau mereka yang tidak berhak malah masuk, serta exclusion error di mana yang berhak justru terlewat," ujar Qodari.
Berdasarkan data aplikasi Sayang Warga, dari lebih dari 1 juta kepala keluarga (KK) di Surabaya, sebanyak 334.560 KK didaftarkan melalui agen Perlinsos dan 62.673 KK melakukan pendaftaran secara mandiri. Secara keseluruhan, capaian pendataan telah mencapai 99,94 persen.
Hasil pendataan menunjukkan sebanyak 119.000 KK di Surabaya dinyatakan layak menerima bantuan sosial. "Di Surabaya ada sebanyak 119.000 KK yang berhak menerima bantuan, dan hebatnya lagi ada yang menolak karena sadar diri tidak berhak menerima bansos sebanyak 359.856 KK," terangnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022