Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Juli 2026 | 02.12 WIB

Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan

Praktisi hukum Malik Bawazier. (istimewa) - Image

Praktisi hukum Malik Bawazier. (istimewa)

JawaPos.com - Aris selaku suami sah melaporkan istrinya Endah Fitrianingsih dan Malik Bawazier, suami artis Cut Keke, ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan tindak pidana perzinaan. Laporan tersebut didaftarkan pada 22 Juli 2026 dengan membawa sejumlah bukti, termasuk rekaman kamera CCTV yang diambil dari sebuah apartemen.

Melalui kuasa hukumnya, Riphat Senikentara, menyatakan bahwa rekaman CCTV menjadi salah satu bukti penting yang diserahkan kepada penyidik untuk memperkuat laporan. Bukti tersebut diyakini cukup kuat sebagai dasar membuat laporan.

"Salah satu buktinya ada rekaman CCTV. CCTV itu ada di lobi apartemen, ada CCTV di dalam unit apartemennya gitu ya," ujar Riphat Senikentara.

Ia menambahkan, isi rekaman CCTV yang telah dikantongi pihak pelapor dinilai sangat cukup untuk menguatkan dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Kendati demikian, keputusan mengenai cukup tidaknya alat bukti sepenuhnya berada di tangan penyidik.

"CCTV, apa yang ada di dalam itu kami rasa sudah cukup untuk membuktikan apa yang kami duga, tapi itu kan pendapat kami. Apakah nanti pihak penyidik merasa belum cukup atau sudah cukup? Ya itu nanti kita lihat sama-sama gitu," lanjutnya.

Dalam laporannya, Malik Bawazier dan Endah Fitrianingsih dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana perzinaan dan kolaborasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Riphat menegaskan bahwa fokus pihaknya saat ini adalah memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia pun mengaku tidak tahu secara pasti seberapa lama Malik-Endah menjalin hubungan terlarang.

"Terkait dengan hubungannya sudah berapa lama, apakah sudah menjalin sejak lama? Itu bukan domain saya menjelaskan," ungkapnya.

"Yang kami laporkan adalah saya melihat ada dugaan tindak pidana yang saya rasa alatnya sudah cukup sehingga kita bisa laporkan. Ketika kita laporkan, sekarang kami diundang di sini untuk melakukan klarifikasi terkait laporan kami," imbuh Riphat.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore