
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menhut Raja Juli Antoni menyaksikan penyerahan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada TNI AD untuk pembangunan 17 Yon TP. (Instagram Menhan Sjafrie Sjamsoeddin)
JawaPos.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menyerahkan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada TNI AD. Surat itu diterbitkan untuk mendukung pembangunan 17 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di atas lahan seluas 961,33 hektar.
Dilihat dari unggahan pada akun media sosial resminya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa pada Senin (27/7), dirinya menerima kunjungan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Dalam pertemuan tersebut, kedua menteri Presiden Prabowo Subianto itu menyaksikan langsung serah terima Surat Keputusan PPKH.
”Penyerahan keputusan ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan mempercepat penyiapan lahan bagi pembangunan satuan Yonif Teritorial Pembangunan,” tulis Sjafrie dikutip pada Selasa (28/7).
Sjafrie menegaskan bahwa proses pemanfaatan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia juga menekankan agar kelestarian lingkungan hutan tetap diperhatikan.
Saat dikonfirmasi lebih jauh mengenai pertemuan kedua menteri tersebut, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyampaikan bahwa Surat Keputusan PPKH diberikan oleh Kemenhut kepada TNI AD untuk membangun 17 Yonif TP.
”Penyerahan Surat Keputusan PPKH kepada TNI AD merupakan bagian dari penyelesaian aspek administratif penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan pangkalan Yonif Teritorial Pembangunan. Untuk Kementerian Pertahanan terdapat 17 SK PPKH dengan total luas sekitar 961,33 hektare,” terang Rico.
Dengan terbitnya surat keputusan tersebut, TNI AD secara resmi telah memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga pembangunan pangkalan pada lokasi yang telah ditetapkan sudah bisa dilaksanakan.
”Selanjutnya tetap harus dipenuhi kewajiban administrasi lanjutan, termasuk tata batas sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021. Proses pembangunan dapat berjalan secara paralel dengan pemenuhan kewajiban tersebut sesuai ketentuan,” ucap Rico.
Jenderal bintang satu TNI AD itu menambahkan bahwa secara prinsip penyelesaian administrasi penggunaan lahan di tingkat kementerian sudah dilaksanakan.
Berkaitan dengan pelaksanaan di lapangan, termasuk komunikasi dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan setempat, itu menjadi bagian dari mekanisme yang dijalankan oleh TNI AD bersama instansi terkait lainnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Crystal Palace vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Eagles Berpeluang Pesta Gol
Prediksi Skor Bournemouth vs Brentford di Liga Inggris: Laga Sengit Berpotensi Imbang di Vitality
Prediksi Skor Aston Villa vs Nottingham Forest di Liga Inggris: Kans The Villa Menang Tipis
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022