
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menhut Raja Juli Antoni menyaksikan penyerahan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada TNI AD untuk pembangunan 17 Yon TP. (Instagram Menhan Sjafrie Sjamsoeddin)
JawaPos.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menyerahkan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada TNI AD. Surat itu diterbitkan untuk mendukung pembangunan 17 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di atas lahan seluas 961,33 hektar.
Dilihat dari unggahan pada akun media sosial resminya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa pada Senin (27/7), dirinya menerima kunjungan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Dalam pertemuan tersebut, kedua menteri Presiden Prabowo Subianto itu menyaksikan langsung serah terima Surat Keputusan PPKH.
”Penyerahan keputusan ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan mempercepat penyiapan lahan bagi pembangunan satuan Yonif Teritorial Pembangunan,” tulis Sjafrie dikutip pada Selasa (28/7).
Sjafrie menegaskan bahwa proses pemanfaatan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia juga menekankan agar kelestarian lingkungan hutan tetap diperhatikan.
Saat dikonfirmasi lebih jauh mengenai pertemuan kedua menteri tersebut, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyampaikan bahwa Surat Keputusan PPKH diberikan oleh Kemenhut kepada TNI AD untuk membangun 17 Yonif TP.
”Penyerahan Surat Keputusan PPKH kepada TNI AD merupakan bagian dari penyelesaian aspek administratif penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan pangkalan Yonif Teritorial Pembangunan. Untuk Kementerian Pertahanan terdapat 17 SK PPKH dengan total luas sekitar 961,33 hektare,” terang Rico.
Dengan terbitnya surat keputusan tersebut, TNI AD secara resmi telah memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga pembangunan pangkalan pada lokasi yang telah ditetapkan sudah bisa dilaksanakan.
”Selanjutnya tetap harus dipenuhi kewajiban administrasi lanjutan, termasuk tata batas sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021. Proses pembangunan dapat berjalan secara paralel dengan pemenuhan kewajiban tersebut sesuai ketentuan,” ucap Rico.
Jenderal bintang satu TNI AD itu menambahkan bahwa secara prinsip penyelesaian administrasi penggunaan lahan di tingkat kementerian sudah dilaksanakan.
Berkaitan dengan pelaksanaan di lapangan, termasuk komunikasi dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan setempat, itu menjadi bagian dari mekanisme yang dijalankan oleh TNI AD bersama instansi terkait lainnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022