Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Juli 2026 | 22.12 WIB

Relawan Flotilla Laporkan Netanyahu ke Kejagung, Bisakah PM Israel Diadili di Indonesia?

Relawan koalisi Global Sumud Flotilla bersama Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan Themis Indonesia Law Firm melaporkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (29/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Relawan koalisi Global Sumud Flotilla bersama Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan Themis Indonesia Law Firm melaporkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (29/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penyergapan kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla, resmi melaporkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan tentaranya ke Kejaksaan Agung RI, Rabu (29/7).

Laporan pidana ini menguji sejauh mana instrumen hukum nasional dan yurisdiksi universal mampu menyeret pimpinan Israel tersebut atas kejahatan kemanusiaan di perairan internasional.

Para relawan sekaligus korban mendatangi Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung didampingi tim hukum Themis Indonesia Law Firm serta Mantan Jaksa Agung periode 1999–2001, Marzuki Darusman.

Mereka menyerahkan bukti-bukti visum, dokumen kronologi, hingga bukti tindakan kekerasan fisik yang dialami selama disergap tentara Israel di Laut Mediterania.

Kesembilan relawan tersebut ialah Andre Prasetyo Nugroho, Thoudy Badai Rifanbillah, Rahendro Herubowo, Hendro Prasetyo, Herman Budianto, Ronggo Wirasanu, As'ad Aras Muhammad, Bambang Noroyono, dan Andi Angga Prasadewa.

Tim Kuasa Hukum dari Themis Indonesia, Shaleh Al Ghifari, mengungkapkan bahwa para korban mengalami tindak penganiayaan berat selama masa penahanan.

"Ini teman-teman ada yang disetrum, ada yang diinjak kepalanya, dipukul, ditendang, ada yang dilecehkan juga. Nah, ini sangat parah," ujar Shaleh.

Pihak pelapor melampirkan bukti-bukti medis dan kronologi rinci yang memperkuat fakta, bahwa penyergapan kapal pada 18 Mei 2026 di perairan internasional tersebut melanggar aturan UNCLOS 1982 terkait kebebasan berlayar di laut lepas.

Bisakah Kejagung Menangkap Netanyahu?

Pertanyaan besar yang muncul adalah bagaimana aparat penegak hukum Indonesia bisa memproses hukum pimpinan negara asing seperti Benjamin Netanyahu.

Shaleh menjelaskan, ada dua landasan hukum kuat yang membuat Kejaksaan Agung memiliki domain kewenangan.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore