Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Juli 2026 | 17.33 WIB

Mamdani: Surat Perintah ICC atas Netanyahu Harus Diperlakukan Serius

Wali kota New York City Zohran Mamdani. (Instagram @ zohrankmamdani). - Image

Wali kota New York City Zohran Mamdani. (Instagram @ zohrankmamdani).

JawaPos.com - Wali Kota New York City, Zohran Mamdani, Senin (20/7), mengatakan bahwa surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu harus “diperlakukan serius.”

Hal itu disampaikan Mamdani beberapa jam setelah Presiden AS Donald Trump mengatakan Netanyahu tidak akan menghadapi penangkapan di AS.

Berbicara pada konferensi pers, Mamdani mengatakan Netanyahu adalah "subjek surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional" atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

"Kita berbicara tentang seseorang yang menjadi subjek surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional. Dan dia adalah subjek surat perintah penangkapan ini atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan dia adalah arsitek genosida terhadap warga Palestina di Gaza sebagai perdana menteri Israel," kata Mamdani.

Dia menambahkan bahwa pernyataannya didasarkan pada "fakta-fakta yang tercatat dalam catatan publik," bukan opini pribadi.

"Saya percaya bahwa ketika seseorang didakwa dengan surat perintah Mahkamah Pidana Internasional, itu adalah sesuatu yang harus ditanggapi dengan serius--baik itu Benjamin Netanyahu, Vladimir Putin, atau siapa pun," kata Mamdani.

"Yang juga telah saya tegaskan adalah bahwa pemerintahan saya akan mengikuti semua hukum lokal yang berlaku," tambahnya.

Mamdani mengulangi posisi tersebut, dengan mengatakan: "Jika seseorang didakwa dengan surat perintah dari Mahkamah Pidana Internasional untuk jenis kejahatan ini, itu adalah sesuatu yang menurut saya harus dihormati. Dan saya juga telah mengatakan bahwa kami akan mengikuti hukum setempat kami."

Komentar Mamdani itu muncul setelah Presiden AS Donald Trump mengatakan Netanyahu tidak akan menghadapi penangkapan di AS.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore