
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat meninjau program perumahan rakyat di Desa Cilampeni, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/7/2026). (Dok. Kemendagri)
JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi mekanisme Pemilihan Toko Terbuka (PTT) atau tender rakyat dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Menurutnya, sistem tersebut membuat proses pengadaan bahan bangunan berlangsung lebih transparan sekaligus memberi keuntungan lebih besar bagi masyarakat.
Apresiasi itu disampaikan Tito Karnavian saat mendampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meninjau pelaksanaan program BSPS di Desa Cilampeni, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/7).
Dalam kunjungan tersebut, Tito menyaksikan langsung simulasi Pemilihan Toko Terbuka (PTT), mekanisme yang memberi kesempatan kepada pemilik toko bangunan menawarkan produk beserta harga secara terbuka kepada masyarakat.
Menurut Tito, sistem tersebut membuat penggunaan anggaran lebih transparan sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh harga terbaik.
"Saya sudah sering ikut sama beliau (Menteri PKP). Ini salah satu program yang bagus sekali, karena ada tender rakyat ini, uangnya semuanya serba terbuka. Semua transparan ya," ujarnya di hadapan warga.
Pada kesempatan itu, Tito juga berdialog dengan sejumlah pemilik toko bangunan. Ia mengecek langsung daftar material beserta harga yang ditawarkan untuk memastikan mekanisme berjalan sesuai prinsip keterbukaan.
Menurut dia, sistem tender rakyat memungkinkan masyarakat memperoleh bahan bangunan berkualitas dengan harga yang lebih kompetitif.
"Artinya siapa yang paling murah itu akan menang. Dan kemudian sisa uangnya dikembalikan lagi kepada rakyat. Silakan berembuk buat apa," katanya.
Tito menegaskan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus berupaya memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap hunian yang layak.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Shakhtar Donetsk di Liga Champions: Kans Boeren Amankan 3 Poin
Rombongan Badan Pangan Ditembaki di Papua Pegunungan, 3 Orang Tewas
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022