
Tersangka dugaan korupsi TPPU yang juga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Febrie Adriansyah mendatangi Gedung Utama Kejagung pada Jumat (24/7). Sejak siang, dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun pada pukul 19.00 WIB, status hukumnya berubah menjadi tersangka dan dipastikan bakal langsung ditahan. Atas proses hukum itu dia merasa dikriminalisasi.
”Saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucap Febrie kepada awak media saat dibawa masuk ke dalam mobil tahanan.
Baca Juga:Gantikan Hotman Paris, Febri Diansyah Jadi Penasihat Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Selain merasa dikriminalisasi, Febrie pun sempat pun memberikan keterangan singkat kepada awak media ihwal mekanisme proses hukum yang dia jalan. Dia mengaku sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap dirinya. Padahal, menurut dia hal itu belum bisa dilakukan.
”Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujar Febrie.
Menurut Febrie, saat dirinya bertugas di Gedung Bundar, dirinya tidak pernah melakukan mekanisme penahanan seperti itu. Dia menyatakan bahwa semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dulu. Selain itu, perlu ekspose berulang kali sampai penyidik benar-benar yakin menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
Baca Juga:KPK: Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan Merah Putih Bentuk Dukungan Supervisi
”Baru kami yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kami melakukan penahanan, tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucap Febrie.
Namun demikian, hal itu tidak mengubah keputusan Kejagung yang sudah menetapkan Febrie sebagai tersangka dan menjadikan eks petinggi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung itu sebagai tahanan. Febrie menjadi tahanan atas dugaan TPPU. Dia dipanggil oleh Kejagung untuk diperiksa terkait dengan sejumlah temuan Polri.
Yakni temuan sejumlah uang di beberapa lokasi penggeledahan. Rinciannya uang uang SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD 100, USD 889.965, serta Rp 259.159.000. Seluruhnya ditemukan dalam brankas di de’Clan Signature Cafe, Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel). Bila ditotal, nilainya mencapai Rp 60 miliar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022