
Saksi ahli menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Kemhan di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta. Mereka memberikan keterangan untuk terdakwa Leonardi sebagai mantan kepala Baranahan Kemhan. (Istimewa)
JawaPos.com - Dakwaan terhadap mantan pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi ditepis oleh 3 orang saksi ahli.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur, mereka kompak menyatakan tidak ada kerugian keuangan negara. Sehingga dakwaan seharusnya batal demi hukum.
Ketiga saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta itu terdiri atas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Mompang Panggabean, pakar hukum militer dari Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Tiarsen Nainggolan, dan Hamdani sebagai ahli keuangan negara dari Universitas Andalas.
Dalam kesaksiannya, Mompang Panggabean menyampaikan bahwa dakwaan yang ditujukan kepada Leonardi sebagai mantan kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan harus batal demi hukum.
Sebab, konstruksi hukum yang digunakan untuk menjerat purnawirawan TNI AL itu kabur dan tidak pasti.
”Surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat materiil sejak awal, maka surat dakwaan itu harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Mompang pada Rabu (15/7).
Menurut dia, ada 4 bentuk perbuatan pidana pada Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Yakni orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, serta pihak yang menggerakkan atau uitlokker, termasuk mereka yang menggunakan pemberian, janji, wewenang, kekerasan, ancaman, dan tipu muslihat.
Untuk menjerat terdakwa, harus dapat dibuktikan aktor intelektual atas tindak pidana yang terjadi.
Sebab, dalam konstruksi pasal yang mengatur bahwa perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh lebih dari satu orang, perlu ditunjukkan dalang perbuatan tersebut.
”Kita harus bisa betul-betul menentukan siapa aktor intelektualnya. Bukan dengan serta merta dalam satu dakwaan yang terjadi, penyertaan tindak pidana,” ujarnya.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
