Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan, belum ada urgensi bagi lembaganya untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA). Menurutnya, proses hukum di Kejaksaan Agung masih berada pada tahap awal, sehingga perlu diberi kesempatan untuk berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh tim penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Namun, kelanjutan penanganannya kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Saya kira terlalu dini, ya, itu kan masih berproses di Kejaksaan Agung," kata Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Setyo menjelaskan, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung masih berfokus pada pendalaman alat bukti, dokumen, serta koordinasi antarlembaga. Oleh karena itu, KPK belum melihat alasan untuk mengambil alih perkara tersebut.
"Prosesnya masih awal. Masih banyak koordinasi yang perlu dilakukan, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Jadi, silakan proses itu berjalan terlebih dahulu," tegasnya.
Ia juga tak memungkiri, KPK telah menerima permintaan supervisi secara lisan setelah Kortastipidkor Polri menyerahkan kelanjutan penyidikan kepada Kejaksaan Agung. Kewenangan supervisi tersebut diatur dalam Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, Setyo menegaskan bahwa permintaan resmi secara tertulis masih harus disampaikan sebelum dapat diproses lebih lanjut. Setelah dokumen diterima, pimpinan KPK akan membahasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku untuk menentukan langkah berikutnya.
"Permintaan secara lisan sudah disampaikan. Nanti tentu akan ada permintaan secara tertulis dan akan dibahas sesuai SOP yang berlaku di KPK. Pimpinan akan menentukan proses selanjutnya," pungkasnya.

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 MenitÂ
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Daftar Pemain Cedera Prancis vs Spanyol di Piala Dunia 2026: Les Bleus Terancam Krisis Lini Tengah!
MA Kekurangan 1.600 Hakim, Lulusan Fakultas Hukum Ditawari Gaji Rp 50 Juta Per Bulan
Prediksi Skor Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cs Dijagokan Singkirkan Three Lions dan Lolos ke Final
