Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Juli 2026 | 17.28 WIB

LPSK Tolak Permohonan JC Sony Sanjaya, Kejagung Gaspol Lanjutkan Penyidikan Korupsi MBG

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan tersangka Sony Sanjaya. Hal ini usai mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) resmi tidak mendapat restu untuk menjadi justice collaborator (JC).

Pada Selasa (14/7), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan bahwa permohonan Sony untuk menjadi JC dalam kasus tersebut sudah ditolak. Purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir irjen itu dinilai tidak memenuhi syarat.

”Kami tetap melanjutkan penyidikan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Rabu (15/7).

Ihwal penolakan permohonan JC Sony Sonjaya yang disampaikan oleh LPSK kepada publik, Anang menyatakan bahwa hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan LPSK. Tugas Kejagung adalah menuntaskan penanganan kasus tersebut.

”Sedangkan adanya penolakan (permohonan) JC dari LPSK itu sepenuhnya menghormati kewenangan lembaga LPSK, dan penyidik dalam pelaksanaan tugas tetap hati-hati dan menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan bahwa Sony tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Saksi dan Korban dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2025 yang mengatur tentang JC dalam proses hukum.

”Jadi, Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU pelindungan saksi dan korban, UU nomor 3 tahun 2026 dan PP tentang JC, PP 24 tahun 2025,” terang Susilaningtias.

Sejauh ini, mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut tidak dapat menyampaikan secara terbuka terkait dengan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, persisnya pihak lain yang memiliki peran lebih besar ketimbang dirinya sebagai salah seorang pimpinan BGN saat kasus terjadi.

”Juga itu tidak disampaikan informasi itu ke penyidik. Terus yang kedua bukan pelaku utama, ini yang bersangkutan di dalam proses penyidikan yang bersangkutan memang pelaku utama,” kata dia.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore