
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Untuk mendapatkan uang lewat pemerasan, bupati periode 2021-2025 dan 2025-2030 itu menerbitkan 2 surat keputusan (SK) sekaligus.
Pertama, SK tentang penerimaan dan besarnya pembayaran insentif pemungutan pajak daerah. Kedua, SK tentang penerima dan besarnya insentif pemungutan retribusi daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Tahun 2026.
”Terbitnya kedua SK bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS (Etik) untuk melakukan tindakan pemerasan setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (11/7).
Menurut Asep, Etik meminta Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD. Permintaan itu dilakukan karena bupati sebelum Etik yang tidak lain adalah suaminya sudah melakukan hal yang sama.
”Dengan kode perintah tambahan upah pungut kae ono tho? (tambahan upah pungut itu ada kan?),” kata Asep.
Tidak hanya itu, Etik secara sadar meminta agar setoran upah pungut tersebut disamakan dengan suaminya dulu. Kepada pegawai BPKAD Sukoharjo, bupati sebelumnya menyatakan bahwa para pegawai itu sudah dilantik oleh dirinya, sehingga harus memberikan setoran upah pungut.
”Dengan perintah wes dilantik ojo ndeleng wae (sudah dilantik, jangan diam saja). Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada bupati saat itu,” terang Asep.
Atas perintah yang disampaikan oleh Etik, Richard lantas melanjutkan perintah itu kepada pejabat eselon III di BPKAD Sukoharjo untuk menyetorkan potongan upah pungut kepada Sekretaris BPKAD Sukoharjo Nardi. Dari Nardi setoran itu nantinya diteruskan kepada Etik.
Praktik itu sudah terjadi sejak 2021 sampai 2026. Bila ditotal secara keseluruhan, upah pungut yang diterima oleh Etik mencapai Rp 2,93 miliar. Tidak hanya itu, Etik juga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo mengurus setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) di Sukoharjo.
”Ada pun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan warisan dari bupati sebelumnya dengan kode padakno karo bapak (samakan dengan bapak). Dimana pada periode bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai bagian umum dengan perintah golekno 500 akhir tahun (carikan 500 juta untuk akhir tahun),” jelas Asep.

Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 Menit
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap 10.000 Pegawai Terindikasi Judol dan Masalah Absensi
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Profil Valentin Barco! Pemain Argentina Ditempeleng Jude Bellingham Usai Inggris Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
