
Ilustrasi kemasan polos rokok. (Tobacco Control)
JawaPos.com - Rancangan aturan penyeragaman kemasan pada produk tembakau dan rokok elektronik yang diusung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini menuai gelombang kritik. Regulasi baru ini dikhawatirkan bukan menekan angka perokok, melainkan justru menjebak konsumen dalam kepungan produk ilegal akibat hilangnya identitas visual merek.
Dorongan kebijakan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Dalam rancangan tersebut, kemasan luar produk nantinya wajib diseragamkan dari segi huruf, bentuk, hingga penggunaan warna pantone 448C.
Ketua Umum Pakta Konsumen Nasional (PakNas), Ary Fatanen, menegaskan bahwa langkah memaksakan penyeragaman visual ini melanggar hak dasar masyarakat untuk mendapatkan informasi produk yang jelas dan akurat.
"Dengan memaksakan penyeragaman kemasan, mulai dari huruf, bentuk hingga gambar, pada akhirnya akan menyulitkan bahkan melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar terkait produk yang dikonsumsi," ujar Ary.
Menurut Ary, hilangnya ciri khas visual pada bungkus rokok akan membuat masyarakat awam kesulitan membedakan produk yang legal dan ilegal. Celah inilah yang diprediksi akan dimanfaatkan oleh pelaku industri ilegal.
"Konsumen akan kesulitan mengidentifikasi mana produk tembakau yang legal dan ilegal, karena sudah tidak ada lagi pembeda visual. Kondisi ini secara langsung akan meningkatkan maraknya peredaran rokok ilegal yang kian hari, kian mudah ditemukan dan dijangkau masyarakat," tambahnya.
Lebih lanjut, PakNas menilai langkah Kemenkes yang bersikeras menerapkan aturan ini telah menabrak hak-hak konsumen yang dilindungi oleh hukum positif di Indonesia. Masalahnya, pihak yang paling terdampak justru tidak diberi ruang bicara.
"Lagi-lagi, dalam proses penyusunan hingga pembahasan RPMK ini, konsumen sebagai elemen ekosistem pertembakauan paling hilir yang terimbas langsung, tidak dilibatkan," tegas Ary.
Padahal, berkaca pada regulasi yang ada, suara publik merupakan mandat yang wajib didengar oleh pembuat kebijakan negara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Prediksi Skor Lecce vs Roma di Liga Italia: Misi I Giallorossi Curi 3 Poin di Stadio Via del Mare!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Celta Vigo vs Athletic Bilbao: Masih Tumpul, Los Leones Terancam Gagal Menang Lagi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
Pemerintah Tutup Permanen 455 SPPG Karena Tak Penuhi SLHS, Ini Data Rinciannya
