Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Juli 2026 | 05.15 WIB

Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok Penting Libatkan Lintas Sektor, Wamenkum: Tak Cuma Kesehatan

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan rencana penyeragaman kemasan rokok dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik tidak bisa hanya dilihat dari perspektif kesehatan.

Menurutnya, penyusunan kebijakan tersebut harus melibatkan lintas sektor, mulai dari perdagangan, perindustrian, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual. Edward menjelaskan bahwa pengaturan penyeragaman kemasan tidak dapat dipisahkan dari aspek hukum merek dan desain industri sehingga diperlukan batasan kewenangan yang jelas.

"Jika dilihat, arah kebijakan penyeragaman kemasan harus lintas sektor. Bukan sekadar melibatkan kesehatan, namun juga perdagangan, perindustrian, dan perlindungan hak kekayaan intelektual," ujarnya, Selasa (7/7).

Edward menilai regulasi mengenai pengamanan zat adiktif harus tetap berpegang pada prinsip perlindungan kesehatan masyarakat, namun di saat yang sama juga menjaga kepastian berusaha. Menurutnya, penyusunan aturan tidak boleh berujung pada regulasi yang berlebihan tanpa didukung kajian dampak yang memadai.

"Jangan sampai over regulation dan menjadi kebijakan tanpa dasar dampak. Rancangan aturan penyeragaman kemasan jangan sampai bertentangan dengan hak kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual meliputi merek yang berarti ada identitas dan pembeda. Risiko dengan adanya penyeragaman kemasan ini akan mengurangi daya pembeda dan melemahkan perlindungan merek. Di sini titik kritisnya. Oleh karena itu sangat penting memastikan tercapainya keseimbangan kesehatan dengan hak kekayaan intelektual," paparnya.

Ia juga mengingatkan bahwa RPMK sebagai peraturan menteri tidak boleh melampaui kewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah maupun membentuk norma hukum baru.

"Permenkes itu bersifat teknis dan delegatif, tidak boleh mengatur di luar kewenangannya. Jangan sampai terjadi tumpang tindih, harus ada kejelasan delegasi. Kuncinya adalah kepastian hukum dan kebijakan yang proporsional," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menilai rencana penyeragaman kemasan dalam RPMK akan menambah beban regulasi bagi industri hasil tembakau (IHT) yang selama ini telah menghadapi sekitar 500 regulasi dari tingkat pusat hingga daerah.

Henry mengatakan bahwa industri hasil tembakau saat ini tengah menghadapi tekanan yang semakin besar akibat berbagai kebijakan yang dinilai melemahkan daya saing sektor padat karya tersebut.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore