Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 Juli 2026 | 02.35 WIB

Sosiolog UGM Sebut Wacana Penyeragaman Kemasan Rokok Singkirkan Dimensi Ekonomi Sosial Kultural

Kemasan rokok tanpa merek, menjadi salah satu aturan yang ditolak pelaku industri tembakau di aturan turunan PP 28 tahun 2024. (McCabe Centre) - Image

Kemasan rokok tanpa merek, menjadi salah satu aturan yang ditolak pelaku industri tembakau di aturan turunan PP 28 tahun 2024. (McCabe Centre)

JawaPos.com - Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Andreas Budi (AB) Widyanta menilai rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyeragamkan kemasan rokok melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mengabaikan dimensi ekonomi dan sosial kultural yang selama ini melekat pada ekosistem pertembakauan di Indonesia.

Menurut AB Widyanta, kebijakan tersebut terlalu berfokus pada aspek kesehatan tanpa mempertimbangkan kontribusi sektor pertembakauan yang menjadi sumber penghidupan jutaan masyarakat, mulai dari petani, pekerja, hingga pelaku industri hasil tembakau.

"Sejak berabad-abad tembakau sudah melekat dengan histori bangsa ini dan sampai saat ini melekat dengan penghidupan masyarakat kita. Rancangan kebijakan ini terlalu dipaksakan. Ada hegemoni kesehatan yang menyingkirkan dimensi-dimensi ekonomi dan sosial kultural yang pada akhirnya akan menyakiti petani, pekerja dan orang-orang yang bergantung pada industri hasil tembakau itu sendiri," kata Andreas, Sabtu (4/7).

Ia bahkan menyebut upaya mempercepat penerapan penyeragaman kemasan sebagai bentuk "kekerasan simbolik" yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat yang bergantung pada sektor pertembakauan.

"Ini sebetulnya tiran. Kebijakan ini banal. Sama saja dengan negeri ini melakukan upaya bunuh diri bersama. Rokok ilegal makin menjamur. Konsumen dipaksa membeli kucing dalam karung. Betapa berbahayanya rancangan penyeragaman kemasan rokok ini," ucapnya.

Senada dengan Andreas, Komunitas Pecinta Tabacum Nusantara Indonesia (KPTNI) juga menyampaikan penolakan terhadap RPMK tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang memuat rencana penyeragaman huruf, bentuk, serta penggunaan warna Pantone 448C pada kemasan rokok.

Ketua Umum KPTNI Eggy Bp menilai kebijakan tersebut justru berpotensi memperluas peredaran rokok ilegal karena kemasan produk legal akan semakin sulit dibedakan.

"Rancangan aturan penyeragaman kemasan rokok ini sama saja dengan upaya menyuburkan rokok ilegal karena saat ini saja tanpa aturan tersebut banyak produk ilegal yang menggunakan warna plesetan, nama, huruf dengan produk legal resmi. Justru penyeragaman kemasan akan memberikan ruang lebih leluasa pada produk rokok ilegal," katanya.

Selain berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal, KPTNI juga menilai kebijakan tersebut dapat berdampak terhadap mata rantai industri lain, seperti percetakan kemasan dan sektor ekonomi kreatif yang selama ini mendukung industri hasil tembakau.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore