
Kemasan rokok tanpa merek, menjadi salah satu aturan yang ditolak pelaku industri tembakau di aturan turunan PP 28 tahun 2024. (McCabe Centre)
JawaPos.com - Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Andreas Budi (AB) Widyanta menilai rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyeragamkan kemasan rokok melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mengabaikan dimensi ekonomi dan sosial kultural yang selama ini melekat pada ekosistem pertembakauan di Indonesia.
Menurut AB Widyanta, kebijakan tersebut terlalu berfokus pada aspek kesehatan tanpa mempertimbangkan kontribusi sektor pertembakauan yang menjadi sumber penghidupan jutaan masyarakat, mulai dari petani, pekerja, hingga pelaku industri hasil tembakau.
"Sejak berabad-abad tembakau sudah melekat dengan histori bangsa ini dan sampai saat ini melekat dengan penghidupan masyarakat kita. Rancangan kebijakan ini terlalu dipaksakan. Ada hegemoni kesehatan yang menyingkirkan dimensi-dimensi ekonomi dan sosial kultural yang pada akhirnya akan menyakiti petani, pekerja dan orang-orang yang bergantung pada industri hasil tembakau itu sendiri," kata Andreas, Sabtu (4/7).
Ia bahkan menyebut upaya mempercepat penerapan penyeragaman kemasan sebagai bentuk "kekerasan simbolik" yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat yang bergantung pada sektor pertembakauan.
"Ini sebetulnya tiran. Kebijakan ini banal. Sama saja dengan negeri ini melakukan upaya bunuh diri bersama. Rokok ilegal makin menjamur. Konsumen dipaksa membeli kucing dalam karung. Betapa berbahayanya rancangan penyeragaman kemasan rokok ini," ucapnya.
Senada dengan Andreas, Komunitas Pecinta Tabacum Nusantara Indonesia (KPTNI) juga menyampaikan penolakan terhadap RPMK tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang memuat rencana penyeragaman huruf, bentuk, serta penggunaan warna Pantone 448C pada kemasan rokok.
Ketua Umum KPTNI Eggy Bp menilai kebijakan tersebut justru berpotensi memperluas peredaran rokok ilegal karena kemasan produk legal akan semakin sulit dibedakan.
"Rancangan aturan penyeragaman kemasan rokok ini sama saja dengan upaya menyuburkan rokok ilegal karena saat ini saja tanpa aturan tersebut banyak produk ilegal yang menggunakan warna plesetan, nama, huruf dengan produk legal resmi. Justru penyeragaman kemasan akan memberikan ruang lebih leluasa pada produk rokok ilegal," katanya.
Selain berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal, KPTNI juga menilai kebijakan tersebut dapat berdampak terhadap mata rantai industri lain, seperti percetakan kemasan dan sektor ekonomi kreatif yang selama ini mendukung industri hasil tembakau.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
