
Ilustrasi kemasan polos rokok. (Tobacco Control)
JawaPos.com - Rancangan aturan penyeragaman kemasan pada produk tembakau dan rokok elektronik yang diusung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini menuai gelombang kritik. Regulasi baru ini dikhawatirkan bukan menekan angka perokok, melainkan justru menjebak konsumen dalam kepungan produk ilegal akibat hilangnya identitas visual merek.
Dorongan kebijakan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Dalam rancangan tersebut, kemasan luar produk nantinya wajib diseragamkan dari segi huruf, bentuk, hingga penggunaan warna pantone 448C.
Ketua Umum Pakta Konsumen Nasional (PakNas), Ary Fatanen, menegaskan bahwa langkah memaksakan penyeragaman visual ini melanggar hak dasar masyarakat untuk mendapatkan informasi produk yang jelas dan akurat.
"Dengan memaksakan penyeragaman kemasan, mulai dari huruf, bentuk hingga gambar, pada akhirnya akan menyulitkan bahkan melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar terkait produk yang dikonsumsi," ujar Ary.
Menurut Ary, hilangnya ciri khas visual pada bungkus rokok akan membuat masyarakat awam kesulitan membedakan produk yang legal dan ilegal. Celah inilah yang diprediksi akan dimanfaatkan oleh pelaku industri ilegal.
"Konsumen akan kesulitan mengidentifikasi mana produk tembakau yang legal dan ilegal, karena sudah tidak ada lagi pembeda visual. Kondisi ini secara langsung akan meningkatkan maraknya peredaran rokok ilegal yang kian hari, kian mudah ditemukan dan dijangkau masyarakat," tambahnya.
Lebih lanjut, PakNas menilai langkah Kemenkes yang bersikeras menerapkan aturan ini telah menabrak hak-hak konsumen yang dilindungi oleh hukum positif di Indonesia. Masalahnya, pihak yang paling terdampak justru tidak diberi ruang bicara.
"Lagi-lagi, dalam proses penyusunan hingga pembahasan RPMK ini, konsumen sebagai elemen ekosistem pertembakauan paling hilir yang terimbas langsung, tidak dilibatkan," tegas Ary.
Padahal, berkaca pada regulasi yang ada, suara publik merupakan mandat yang wajib didengar oleh pembuat kebijakan negara.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
