
Ilustrasi kemasan polos rokok. (Tobacco Control)
JawaPos.com - Rancangan aturan penyeragaman kemasan pada produk tembakau dan rokok elektronik yang diusung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini menuai gelombang kritik. Regulasi baru ini dikhawatirkan bukan menekan angka perokok, melainkan justru menjebak konsumen dalam kepungan produk ilegal akibat hilangnya identitas visual merek.
Dorongan kebijakan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Dalam rancangan tersebut, kemasan luar produk nantinya wajib diseragamkan dari segi huruf, bentuk, hingga penggunaan warna pantone 448C.
Ketua Umum Pakta Konsumen Nasional (PakNas), Ary Fatanen, menegaskan bahwa langkah memaksakan penyeragaman visual ini melanggar hak dasar masyarakat untuk mendapatkan informasi produk yang jelas dan akurat.
"Dengan memaksakan penyeragaman kemasan, mulai dari huruf, bentuk hingga gambar, pada akhirnya akan menyulitkan bahkan melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar terkait produk yang dikonsumsi," ujar Ary.
Menurut Ary, hilangnya ciri khas visual pada bungkus rokok akan membuat masyarakat awam kesulitan membedakan produk yang legal dan ilegal. Celah inilah yang diprediksi akan dimanfaatkan oleh pelaku industri ilegal.
"Konsumen akan kesulitan mengidentifikasi mana produk tembakau yang legal dan ilegal, karena sudah tidak ada lagi pembeda visual. Kondisi ini secara langsung akan meningkatkan maraknya peredaran rokok ilegal yang kian hari, kian mudah ditemukan dan dijangkau masyarakat," tambahnya.
Lebih lanjut, PakNas menilai langkah Kemenkes yang bersikeras menerapkan aturan ini telah menabrak hak-hak konsumen yang dilindungi oleh hukum positif di Indonesia. Masalahnya, pihak yang paling terdampak justru tidak diberi ruang bicara.
"Lagi-lagi, dalam proses penyusunan hingga pembahasan RPMK ini, konsumen sebagai elemen ekosistem pertembakauan paling hilir yang terimbas langsung, tidak dilibatkan," tegas Ary.
Padahal, berkaca pada regulasi yang ada, suara publik merupakan mandat yang wajib didengar oleh pembuat kebijakan negara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor AEK Athens vs LASK Linz di Liga Champions: Tuan Rumah Pesta Gol!
Raditya Dika Gagal Pulang ke Indonesia, Pesawat dari Doha Putar Balik Usai 4 Jam di Udara
