Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Juli 2026 | 22.28 WIB

Perluas Akses Profesi Advokat di PTKI, Kemenag Kerja Sama dengan UI dan Peradi Profesional

Menteri Agama Nasaruddin Umar (tengah) saat kerja sama perluasan akses advokat bersama Peradi Profesional dan Universitas Indonesia. (ANTARA/HO-Kemenag) - Image

Menteri Agama Nasaruddin Umar (tengah) saat kerja sama perluasan akses advokat bersama Peradi Profesional dan Universitas Indonesia. (ANTARA/HO-Kemenag)

JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) menjalin kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional dan Universitas Indonesia (UI) dalam memperluas akses profesi advokat bagi lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

"Semoga ikhtiar ini melahirkan jejaring kolaborasi nyata bagi penguatan hukum, profesi yang bernilai tinggi, serta ketahanan keluarga Indonesia," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dikutip Antara di Jakarta, Kamis (9/7).

Menag mengatakan kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), serta pengembangan Pendidikan Profesi Advokat (PPA).

Kerja sama itu semakin membuka peluang bagi lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) untuk menekuni profesi advokat. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama melibatkan 111 PTKI, baik negeri maupun swasta binaan Kemenag.

Langkah tersebut juga merupakan perwujudan konsep Triple Helix: sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi untuk memperkuat kehadiran Fakultas Syariah dan Hukum dalam pembangunan hukum nasional.

"Fakultas Syariah harus mampu memperkuat kebesaran hukum keluarga, peradilan agama, mediasi, bantuan hukum, serta perlindungan perempuan dan anak. Tidak hanya itu, isu-isu kontemporer seperti hukum ekonomi syariah, filantropi Islam, hingga problem hukum keagamaan harus menjadi fokus kajian dan pengabdian," kata Nasaruddin Umar.

Menag mendorong perluasan kolaborasi Fakultas Syariah dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi advokat, pengadilan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), hingga pemerintah daerah dan civil society. Bentuk kerja sama yang diharapkan mencakup mulai dari klinik hukum, magang profesi, hingga riset bersama.

Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menyatakan tujuan utama kolaborasi ini adalah untuk menghubungkan dunia pendidikan dengan realitas profesi.

"Kami ingin menyiapkan advokat yang tidak hanya unggul dalam kompetensi, namun juga berintegritas dan berakhlak," kata Harris.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore