Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Juli 2026 | 04.47 WIB

Forum IUP–IKN Dorong Percepatan Perpanjangan IUP, Ribuan Pekerja Terdampak

Forum Komunikasi IUP–IKN menyebut ketidakpastian proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam beberapa bulan terakhir berdampak terhadap aktivitas sejumlah perusahaan batu bara di Kalimantan Timur. (Dok. IST) - Image

Forum Komunikasi IUP–IKN menyebut ketidakpastian proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam beberapa bulan terakhir berdampak terhadap aktivitas sejumlah perusahaan batu bara di Kalimantan Timur. (Dok. IST)

JawaPos.com – Forum Komunikasi IUP–IKN menyebut ketidakpastian proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam beberapa bulan terakhir telah memengaruhi aktivitas sejumlah perusahaan batu bara di Kalimantan Timur. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap ribuan pekerja tambang serta masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertambangan.

Berdasarkan pendataan Forum Komunikasi IUP–IKN, sekitar 15.000 pekerja dan warga terdampak perlambatan aktivitas pertambangan. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.500 pekerja disebut telah kehilangan pekerjaan yang dikaitkan dengan belum rampungnya proses perpanjangan IUP.

Hal tersebut mengemuka dalam Forum Komunikasi IUPIKN yang digelar di Handil, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (5/7). Ketua Forum Komunikasi IUPIKN, Soeharto, mengatakan perlambatan aktivitas pertambangan telah menimbulkan dampak ekonomi dan sosial bagi para pekerja beserta keluarganya.

"Berdasarkan pendataan kami, di Kalimantan Timur terdapat sekitar 15.000 karyawan yang terdampak perlambatan aktivitas pertambangan, dan sekitar 1.500 karyawan sudah tidak bekerja akibat tertundanya perpanjangan IUP. Kondisi ini juga menimbulkan berbagai dampak sosial yang dirasakan para pekerja beserta keluarganya," ujarnya.

Ia menambahkan, dampak perlambatan aktivitas pertambangan juga dirasakan masyarakat di sekitar wilayah tambang. Warung makan kehilangan pelanggan, jasa angkutan mengalami penurunan pendapatan, sementara pelaku UMKM yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan ikut mengalami penurunan usaha.

Menurut Soeharto, kepastian mengenai proses perpanjangan IUP diharapkan dapat membuka kembali kesempatan kerja sekaligus menggerakkan kembali aktivitas ekonomi di kawasan tambang.

Salah seorang pekerja tambang, Gendut Supriyanto, mengatakan kekhawatiran para pekerja saat ini bukan hanya kehilangan mata pencaharian, tetapi juga kemungkinan tidak terpenuhinya hak-hak pekerja apabila perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan keadaan kahar (force majeure).

"Dari total 26 IUP ini, karyawan berjumlah kurang lebih 15 ribu. Kami takut di-PHK tanpa menerima hak-hak kami karena dianggap force majeure oleh perusahaan. Itu yang sangat kami khawatirkan. Forum ini menjadi salah satu upaya kami memperjuangkan hak-hak karyawan. Jika perizinan ini dapat diperpanjang, kami bisa kembali bekerja," katanya.

Menurut Gendut, percepatan penyelesaian proses perpanjangan IUP menjadi harapan para pekerja. Selain membuka kembali kesempatan kerja bagi sekitar 1.500 pekerja yang telah kehilangan pekerjaan, langkah tersebut juga dinilai dapat memberikan kepastian bagi ribuan pekerja lain yang hingga kini masih menunggu kejelasan mengenai kelangsungan pekerjaan mereka.

Dalam forum tersebut, sejumlah pekerja mengaku terpaksa mengandalkan tabungan maupun mencari pekerjaan serabutan untuk memenuhi kebutuhan keluarga selama aktivitas perusahaan melambat.

Forum Komunikasi IUP–IKN berharap pemerintah dapat mempercepat penyelesaian berbagai kendala yang menyebabkan proses perpanjangan IUP belum rampung. Forum juga mendorong penyelesaian persoalan dilakukan melalui dialog antara pemerintah, pelaku usaha, dan para pemangku kepentingan agar aktivitas pertambangan dapat kembali berjalan serta lapangan kerja kembali terbuka.

Sementara itu, data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur sebelumnya juga menunjukkan adanya potensi pemutusan hubungan kerja di sektor pertambangan.

Editor: Hendra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore