Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Juli 2026 | 22.10 WIB

Tim Hukum Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Pengadil Kasus Chromebook ke KY, Dituding Manipulasi Fakta hingga Tidur di Ruang Sidang

Tim hukum dan istri Nadiem, Franka Makarim, laporkan empat hakim pengadil perkara chromebook ke KY, Senin (6/7). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com). - Image

Tim hukum dan istri Nadiem, Franka Makarim, laporkan empat hakim pengadil perkara chromebook ke KY, Senin (6/7). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com - Tim hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melaporkan empat hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook ke Komisi Yudisial (KY), atas dugaan pelanggaran etik. Tim hukum menyebut, majelis hakim melakukan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan.

"Kami melaporkan empat hakim yang memutus bersalah terhadap Nadiem. Bagi kami, putusan bersalah itu sah-sah saja, artinya perbedaan pandangan itu sah, itu kewenangan dari majelis hakim. Tapi, terhadap manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan, itu yang kami sesalkan," kata Ari Yusuf Amir di Gedung KY, Jakarta, Senin (6/7).

Empat orang hakim yang dilaporkan di antaranya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, dengan tiga hakim anggota yakni, Sunoto, Eryusman, dan Mardiantos.

Hanya satu hakim yang tidak dilaporkan yakni, Andi Saputra karena menyatakan dissenting opinion dalam putusan yang dijatuhkan terhadap Nadiem.

Ia menyebut, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah sudah dijatuhi hukuman nonpalu pada 8 Desember 2025, namun sehari setelahnya ditunjuk menjadi hakim untuk Nadiem Makarim, pada 9 Desember 2025.

"Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," ujarnya.

Dalam laporan tersebut, lanjut Ari Yusuf, pihaknya turut menyertakan bukti-bukti berupa rekaman video yang diserahkan ke KY.

Menurutnya, bukti itu diharapkan dapat didalami KY terkait dugaan pelanggaran etik yang menyasar empat hakim.

"Dari awal, Hakim Sunoto dan Hakim Purwanto menunjukkan betul bahwa seakan-akan sudah mau menghukum," tegasnya.

Selain itu, ia menyebut dua hakim lainnya yakni Eryusman dan Mardiantos dituding kerap tidur selama prosea persidangan. Ia menegaskan, sikap tersebut tidak seharusnya dilakukan hakim untuk melakukan pemantauan fakta-fakta persidangan.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore