
Gugatan perkara DPN Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)
Gugatan perkara ini dilayangkan oleh seorang advokat asal Jambi, Bayu Anugerah, S.H., M.H., melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Irfan Maulana & Partners. Gugatan ini resmi diregistrasi pada Rabu, 17 Juni 2026, dengan bersandar pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Kuasa hukum Penggugat, Irfan Maulana Muharam, dalam keterangannya, Rabu, menyatakan bahwa langkah hukum ini terpaksa ditempuh lantaran Otto Hasibuan dinilai melakukan pembangkangan hukum secara terbuka.
Baca Juga:TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
“Tergugat diketahui tetap aktif menjabat dan mengendalikan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) sebagai Ketua Umum, meski telah menyandang status Pejabat Negara sejak dilantik oleh Presiden pada 21 Oktober 2024 lalu,” jelas dia.
Tindakan perangkapan jabatan tersebut dinilai secara nyata telah menerjang 3 (tiga) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus yang bersifat final dan mengikat umum (erga omnes), antara lain:
Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022: Menetapkan pembatasan ketat masa jabatan pimpinan organisasi advokat maksimal 2 periode (10 tahun).
Di lain pihak, Otto Hasibuan tercatat telah memimpin Peradi selama tiga periode, yakni 2005–2010, 2010–2015, dan kembali menjabat pada 2020–2025.
Selain itu, Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024: Mewajibkan pimpinan organisasi advokat untuk nonaktif seketika dari jabatannya di organisasi apabila diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara.
Dan, Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 juncto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara: Melarang keras menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang mendapatkan aliran dana atau dibiayai oleh APBN/APBD.
Sebagai catatan, unit kerja Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi secara reguler mengelola dana bantuan hukum cuma-cuma yang bersumber dari APBN.
"Ini merupakan bentuk pembangkangan yang nyata terhadap hukum kita. Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan hukum yang setara dengan undang-undang. Alasan bahwa putusan MK kabur atau tidak dapat dieksekusi adalah bentuk narasi menyesatkan yang sengaja diproduksi demi mempertahankan kekuasaan tunggal," jelas Irfan Maulana.
Dalam berkas gugatannya, Penggugat memohon tuntutan Provisi (Putusan Sela Mendasar) agar Majelis Hakim PN Jakarta Timur segera mengeluarkan penetapan, yakni menyatakan tergugat nonaktif sementara waktu dari jabatan Ketua Umum DPN Peradi.
Baca Juga:Ramalan Zodiak Virgo 18 Juni 2026: Mulai dari Cinta, Karir, Kesehatan dan Keuangan
Sementara dalam Pokok Perkara, Penggugat memohon agar Majelis Hakim menyatakan secara hukum bahwa masa jabatan serta seluruh akta perubahan AD/ART Peradi yang digunakan untuk memperpanjang kepemimpinan Tergugat adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil tanggung renteng senilaiRp4.000.000,- (empat juta rupiah), yang merupakan nominal biaya sumpah advokat yang telah dibayarkan oleh Penggugat,” tegas dia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022