Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Juni 2026 | 14.02 WIB

Peradi Otto Kembali Digugat di PN Jakarta Timur

Gugatan perkara DPN Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi) - Image

Gugatan perkara DPN Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

JawaPos.com - DPN Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan kembali digugat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Gugatan perkara ini dilayangkan oleh seorang advokat asal Jambi, Bayu Anugerah, S.H., M.H., melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Irfan Maulana & Partners. Gugatan ini resmi diregistrasi pada Rabu, 17 Juni 2026, dengan bersandar pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Kuasa hukum Penggugat, Irfan Maulana Muharam, dalam keterangannya, Rabu, menyatakan bahwa langkah hukum ini terpaksa ditempuh lantaran Otto Hasibuan dinilai melakukan pembangkangan hukum secara terbuka.

“Tergugat diketahui tetap aktif menjabat dan mengendalikan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) sebagai Ketua Umum, meski telah menyandang status Pejabat Negara sejak dilantik oleh Presiden pada 21 Oktober 2024 lalu,” jelas dia.

Tindakan perangkapan jabatan tersebut dinilai secara nyata telah menerjang 3 (tiga) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus yang bersifat final dan mengikat umum (erga omnes), antara lain:

Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022: Menetapkan pembatasan ketat masa jabatan pimpinan organisasi advokat maksimal 2 periode (10 tahun).

Di lain pihak, Otto Hasibuan tercatat telah memimpin Peradi selama tiga periode, yakni 2005–2010, 2010–2015, dan kembali menjabat pada 2020–2025.

Selain itu, Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024: Mewajibkan pimpinan organisasi advokat untuk nonaktif seketika dari jabatannya di organisasi apabila diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara.

Dan, Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 juncto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara: Melarang keras menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang mendapatkan aliran dana atau dibiayai oleh APBN/APBD.

Sebagai catatan, unit kerja Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi secara reguler mengelola dana bantuan hukum cuma-cuma yang bersumber dari APBN.

"Ini merupakan bentuk pembangkangan yang nyata terhadap hukum kita. Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan hukum yang setara dengan undang-undang. Alasan bahwa putusan MK kabur atau tidak dapat dieksekusi adalah bentuk narasi menyesatkan yang sengaja diproduksi demi mempertahankan kekuasaan tunggal," jelas Irfan Maulana.

Dalam berkas gugatannya, Penggugat memohon tuntutan Provisi (Putusan Sela Mendasar) agar Majelis Hakim PN Jakarta Timur segera mengeluarkan penetapan, yakni menyatakan tergugat nonaktif sementara waktu dari jabatan Ketua Umum DPN Peradi.

Sementara dalam Pokok Perkara, Penggugat memohon agar Majelis Hakim menyatakan secara hukum bahwa masa jabatan serta seluruh akta perubahan AD/ART Peradi yang digunakan untuk memperpanjang kepemimpinan Tergugat adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore