Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Juli 2026 | 01.46 WIB

ICW Ingatkan Danantara Jangan Berakhir seperti Kasus 1MDB Malaysia

Petugas berjaga di depan logo Danantara di Jakarta, Kamis (11/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Petugas berjaga di depan logo Danantara di Jakarta, Kamis (11/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Program Manager Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter Kaban, mengingatkan agar pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai superholding nasional dibarengi dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, lembaga baru tersebut harus mampu menghindari berbagai persoalan tata kelola yang pernah menjerat lembaga investasi di negara lain.

Dalam Round Table Discussion (RTD) Nagara Institute dan Akbar Faizal Uncensored (AFU) bertajuk "Re-design BUMN Via Danantara dan Jebakan Hukum: Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris?",.

Lalola menilai transformasi tata kelola investasi negara harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem, bukan mengulang kesalahan yang pernah terjadi.

“Kita sedang bicara tentang entitas baru, sebuah superholding yang mau meniru Temasek Holding milik negara tetangga Singapura. Kita harus berhati-hati dan mengawal ketat proses ini agar lembaga baru tersebut tidak berubah menjadi kasus seperti 1MDB milik Malaysia,” ucapnya.

Ia menegaskan, penerapan Business Judgment Rule hanya dapat berjalan secara efektif apabila setiap potensi benturan kepentingan dikelola secara terbuka.

Selain itu, sinkronisasi berbagai regulasi juga diperlukan agar instrumen hukum tidak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi keputusan bisnis yang diambil secara profesional dan sesuai ketentuan.

“Kita semua harus memahami secara jernih bahwa terjadinya suatu kerugian negara itu tidak sama dengan sebuah tindakan korupsi. Business Judgment Rule tentu menjadi cara terbaik meminimalisir agresivitas dari penerapan UU Tipikor di lapangan,” katanya.

Dalam forum yang sama, Peneliti Nagara Institute Satya Arinanto menjelaskan bahwa konsep Business Judgment Rule bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada direksi ketika mengambil keputusan bisnis.

Perlindungan tersebut berlaku selama keputusan diambil dengan iktikad baik, tanpa unsur kecurangan, benturan kepentingan, maupun tindakan melawan hukum.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore