Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Juni 2026 | 23.08 WIB

Respons Nadiem Makarim usai Divonis 10 Tahun Penjara: Fakta-fakta Pengadilan Diabaikan

Nadiem Makarim bantah diperkaya Rp 809 miliar dari pengadaan laptop Chromebook di kasus dugaan korupsi.(Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Nadiem Makarim bantah diperkaya Rp 809 miliar dari pengadaan laptop Chromebook di kasus dugaan korupsi.(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, tidak dapat menyembunyikan kesedihannya setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Nadiem menyampaikan keberatan atas putusan tersebut. Ia menilai berbagai fakta yang terungkap selama persidangan tidak dipertimbangkan dalam putusan.

"Hari ini kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya? Dan hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan," kata Nadiem usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Ia juga mempertanyakan dasar putusan yang menurutnya tidak sejalan dengan fakta-fakta yang telah diungkap selama proses persidangan.

"Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal," tegasnya.

Nadiem mengaku memperhatikan sikap para hakim saat membacakan putusan. Menurutnya, hal tersebut meninggalkan kesan tersendiri baginya.

"Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung. Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka," ujarnya.

Nadiem menegaskan, dirinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang diputuskan oleh majelis hakim.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore