
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim usai sidang vonis pada kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa, (30/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyoroti penjatuhan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Nadiem menegaskan dirinya tidak mempunyai uang sebesar itu untuk membayarkan uang pengganti. "Saya dituntut uang pengganti Rp 809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu," kata Nadiem usai menjalani sidang vonis di PN Jakpus, Selasa (30/6).
Ia menegaskan dana itu tidak pernah menjadi miliknya maupun masuk ke rekening pribadinya. Menurutnya, laporan harta kekayaan yang disampaikan saat mengakhiri masa jabatannya membuktikan dirinya tidak memiliki aset sebesar nilai yang disebutkan dalam putusan.
Ia juga mengklaim dokumen serta keterangan saksi di persidangan telah menunjukkan bahwa dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB (GoTo). Ia menegaskan uang itu merupakan milik PT AKAB dan tidak memiliki keterkaitan dengan Google maupun perkara Chromebook.
Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun 2019-2022.
Meski demikian, putusan itu tidak bulat. Hakim Anggota IV Andi Saputra menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Menurutnya, hakim tersebut berani menyampaikan penilaian yang sesuai dengan fakta-fakta persidangan. "Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat!" ujar Nadiem.
Sementara itu, tim penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdul Kadir, menyatakan tidak puas terhadap putusan majelis hakim. Ia menilai sejumlah alat bukti yang diajukan pihak pembela diabaikan dalam proses pengambilan putusan.

Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
