Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Juni 2026 | 02.00 WIB

Tak Hanya Hotel Sultan, Komisi III DPR Dorong Penertiban Aset Negara di Senayan Diperluas

Sejumlah juru sita dari pengadilan didampingi aparat gabungan dari TNI-Polri mengamankan tempat serta mendata inventaris pasca pengosongan Hotel Sultan di Jakarta,Kamis (18/06/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Sejumlah juru sita dari pengadilan didampingi aparat gabungan dari TNI-Polri mengamankan tempat serta mendata inventaris pasca pengosongan Hotel Sultan di Jakarta,Kamis (18/06/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Upaya pemerintah menertibkan aset negara di kawasan Senayan diminta tidak berhenti pada pengambilalihan lahan dan bangunan bekas Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. Pemerintah juga didorong untuk mengevaluasi aset-aset lain yang masih dikuasai pihak swasta, seperti Ottolima Senayan Golf Club

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan langkah tegas pemerintah dalam mengeksekusi aset bekas Hotel Sultan seharusnya menjadi momentum untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap seluruh aset negara di kawasan Senayan yang masa pengelolaannya telah berakhir.

“Saya katakan tidak hanya di Hotel Sultan saja, tapi juga apa namanya pihak-pihak lain yang masih menguasai milik atau pemerintah atau hak negara atau aset-aset lain di kawasan Senayan yang masih dipakai atau dimiliki oleh swasta mungkin sudah habis haknya pemerintah harus berani mengambil,” kata Rudianto Lallo kepada wartawan, Senin (22/6).

Legislator Fraksi Partai NasDem itu mendukung langkah pemerintah dalam mengambil kembali aset negara yang selama ini masih berada dalam penguasaan pihak swasta apabila dasar pengelolaannya sudah tidak berlaku.

Menurutnya, negara harus menunjukkan kewibawaannya dalam mengelola dan menjaga aset-aset yang menjadi hak publik.

“Tidak boleh negara kalah dari swasta-swasta tersebut karena itu menjadi hak negara atau hak pemerintah,” tegasnya.

Ia berharap, penertiban aset negara di kawasan GBK dapat menjadi titik awal bagi pengembalian aset-aset lain yang selama ini masih dikelola pihak swasta meskipun masa kontraknya telah berakhir.

“Mudah-mudahan ini menjadi alarm baik dalam rangka kemudian pengembalian seluruh aset-aset milik pemerintah yang selama ini dikuasai oleh pihak-pihak swasta yang mana pengelolaannya sudah habis kontraknya kan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan langkah pemerintah yang telah mengambil alih lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 GBK. Kebijakan itu disebut bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan aset negara untuk kepentingan publik.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore