Sejumlah aparat gabungan dari TNI dan Kepolisan terlibat bentrok dengan masa yang menduduki Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/06/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Teka-teki mengenai nasib dan kepastian hak para pekerja pasca-eksekusi pengosongan Blok 15 eks Hotel Sultan mulai menemui titik terang. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) resmi membuka kembali Posko Pelayanan Blok 15 mulai Senin, 22 Juni 2026, pukul 11.00 WIB.
Pembukaan kembali posko ini difokuskan untuk mendata ulang seluruh karyawan eks Hotel Sultan, guna memastikan hak-hak ketenagakerjaan mereka terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah ini diambil setelah pengelolaan lahan Blok 15 sepenuhnya resmi dikembalikan kepada negara.
Sebelumnya, fungsi pelayanan posko sempat dialihkan sementara ke tim Crisis Center saat eksekusi pengosongan berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026. Kini, posko yang terletak di Gedung Parkir A (seberang Istora GBK) tersebut akan beroperasi setiap hari.
Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi, mengungkapkan bahwa pendataan langsung ini sangat krusial. Pasalnya, hingga saat ini masih terdapat perbedaan informasi mengenai jumlah pasti pekerja dan status kepegawaian mereka.
"Kami meminta seluruh pekerja eks Hotel Sultan segera melaporkan diri agar bisa didata dengan lengkap. Posko akan mencatat identitas, status kepegawaian, riwayat kerja, serta informasi lain yang diperlukan," ujar Hendry, Minggu (21/6).
Hendry juga menegaskan bahwa data yang akurat akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi PPKGBK dan instansi terkait untuk mengambil tindakan ke depan, sehingga tidak bergerak berdasarkan informasi yang simpang siur.
Komitmen untuk mengawal hak-hak pekerja ini juga mendapat perhatian serius dari pihak Istana. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menegaskan bahwa negara berkomitmen untuk memanusiakan para pekerja terdampak.
Menurut Juri, proses pengalihan aset negara tidak boleh mengorbankan masyarakat kecil yang menggantungkan mata pencaharian di kawasan tersebut.
"Kami tidak ingin mereka setelah pengambilalihan aset ini menjadi pihak yang dikorbankan. Kami ingin memanusiakan mereka. Nanti kita data, ajak komunikasi, dan membuka komunikasi seluas-luasnya," tegas Juri saat eksekusi lahan beberapa waktu lalu.
Untuk memastikan proses transisi berjalan transparan, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Langkah verifikasi silang (cross-check) akan dilakukan secara ketat. Hal ini termasuk memetakan kewajiban-kewajiban yang masih harus dipenuhi oleh pihak pengelola lama Hotel Sultan terhadap karyawannya.
Pendataan ini terbuka luas bagi seluruh kategori pekerja, mulai dari:
- Karyawan dengan status tetap (PKWT)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Hasil Piala Presiden: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya 1-1, Lanjut ke Extra Time!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Senpi hingga Narkoba di Sekolah Swasta di Jaksel Ternyata Milik Eks Ketua Yayasan
