
Buron interpol Michael Steven diekstradisi dari Maroko ke Indonesia. Dia diduga terlibat TPPU dengan kerugian ratusan miliar. (Polri)
JawaPos.com - Seorang buron interpol bernama Michael Steven diekstradisi dari Maroko pada Minggu (21/6). Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyebabkan korban rugi hingga Rp 337,4 miliar.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan Michael Steven setelah yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas di Maroko pada 12 Maret 2026.
Menurut untung, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama Divhubinter Polri dengan Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), serta otoritas Kerajaan Maroko. Michael Steven ditangkap oleh Kepolisian Maroko berdasar permintaan Set NCB Interpol Indonesia.
”Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait,” kata dia pada Senin (22/6).
Dalam prosesnya, Pemerintah Kerajaan Maroko mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026. Kemudian serah terima tersangka dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko. Catatan kepolisian menyebut, yang bersangkutan tiba di Indonesia kemarin.
Menurut Polri, Michael Steven adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan TPPU yang kasusnya ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian investor hingga ratusan miliar rupiah.
”Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Untung.
Jenderal bintang satu Polri itu pun menegaskan bahwa keberhasilan ekstradisi tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang berupaya melarikan diri ke luar negeri.
”Selanjutnya, Michael Steven akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
