Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Juni 2026 | 16.59 WIB

Usai Viral, Panselnas Cabut Poin Pernyataan Denda Rp100 Juta Jika Undur Diri dari Seleksi SDM KDKMP dan KNMP Tahun 2026

Ilustrasi Kopdes Merah Putih. (Istimewa)

 

 

JawaPos.com – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melakukan penyesuaian ketentuan dalam Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026.

Hal tersebut tertuang melalui surat Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 yang ditanda tangani Wakil Kepala II Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara sekaligus Ketua Tim Pelaksana, Tedi Bharata, Rabu (17/6).

Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan berkelanjutan agar proses seleksi tetap berjalan terbuka, akuntabel, dan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik bangsa untuk berkontribusi dalam program prioritas pemerintah.

Dalam pengumuman itu, Panselnas mencabut dan menyatakan tidak berlaku ketentuan konsekuensi finansial berupa penalti sebesar Rp100 juta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13.

“Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri,” demikian disampaikan dalam pengumuman resmi Panselnas, dikutip Kamis (18/6).

Lebih lanjut, Panselnas juga menegaskan harapan agar seluruh peserta yang dinyatakan lulus tetap mengedepankan komitmen, kesungguhan, dan dedikasi penuh dalam menyelesaikan seluruh rangkaian tahapan program sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi peserta lulus yang sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri terkait ketentuan tersebut, Panselnas membuka kesempatan untuk kembali menyampaikan konfirmasi kesediaan mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan SDM melalui portal resmi Panselnas pada 17–23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.

Penyesuaian ini menegaskan komitmen Panselnas untuk menjalankan proses seleksi yang berintegritas, akuntabel, dan responsif terhadap masukan publik, sekaligus memastikan kebutuhan SDM bagi KDKMP dan KNMP dapat terpenuhi secara optimal guna mendukung keberhasilan program prioritas pembangunan.

Sebelumnya diberitakan, beredar dokumen terkait surat pernyataan seleksi KDKMP di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun X @makaryo0. Viralnya dokumen tersebut menuai perhatian warganet.

Dalam surat itu, disebutkan peserta diminta menyatakan kesediaan ditempatkan pada unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, peserta juga harus bersedia mengikuti pelatihan dasar kemiliteran komponen cadangan (Komcad) dan pelatihan manajerial serta kompetensi bidang.

Poin lain yang menjadi perhatian adalah kewajiban menjalani ikatan dinas selama dua tahun terhitung sejak tanggal efektif penempatan atau penugasan.

Dalam surat tersebut juga tercantum bahwa peserta yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebelum masa ikatan dinas berakhir bersedia dikenakan penalti sebesar Rp100 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore