UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
JawaPos.com - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta akan menempuh jalur hukum atas dugaan pencatutan nama yayasan. Pelaku berinisial IA diduga memanfaatkan cara ini untuk berdialog dengan Anggota Komisi X DPR RI serta perwakilan orang tua murid pada Selasa (16/6).
Kuasa hukum UIN Jakarta, Alwani mengatakan, tindakan pelaku dianggap bisa menimbulkan persoalan hukum. Sebab, IA secara administrasi negara tidak lagi memiliki kewenangan untuk mewakili yayasan.
Menurutnya, perubahan data yayasan sudah tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Surat Nomor AHU-AH.01.06-0058084 tertanggal 22 Mei 2026 tentang Penerimaan Perubahan Data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.
"Negara telah memberikan kepastian hukum melalui pencatatan perubahan data yayasan oleh Ditjen AHU. Karena itu, kami menyayangkan masih adanya penggunaan nama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan hukum untuk mewakili yayasan," ujar Alwani, Rabu (17/6).
Dasar hukum itu juga menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dalam Putusan Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG. oleh karena itu, IA dan TH tidak memiliki hak mewakili Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dalam persidangan PTUN.
Menurut Alwani, putusan tersebut mempertegas bahwa kewenangan hukum untuk mewakili yayasan telah beralih kepada kepengurusan yang sah sebagaimana tercatat dalam administrasi negara.
"Selain perubahan data yayasan yang telah diterima dan dicatat oleh Ditjen AHU Kementerian Hukum, gugatan terhadap notaris juga telah ditolak. Ini semakin memperkuat legalitas kepengurusan yayasan yang saat ini sah menurut administrasi negara," imbuhnya.
Ia menjelaskan, dalam hukum administrasi negara berlaku prinsip Asas Praduga Sah (Praesumptio Iustae Causa), yaitu setiap keputusan atau tindakan pejabat pemerintah harus dianggap sah dan mengikat sampai ada keputusan pejabat yang berwenang atau putusan pengadilan yang membatalkannya.
"Asas Praduga Sah menegaskan bahwa setiap keputusan pejabat pemerintah harus dianggap sah dan berlaku sampai ada putusan pengadilan atau keputusan pejabat berwenang yang membatalkannya. Karena itu, perubahan data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang telah diterima oleh Ditjen AHU wajib dihormati dan memiliki kekuatan hukum," tegas Alwani.