Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Juni 2026 | 17.29 WIB

Ingatkan Masyarakat untuk Waspada, Korlantas Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa hanya Polri yang berwenang menerbitkan SIM. (Polri) - Image

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa hanya Polri yang berwenang menerbitkan SIM. (Polri)

JawaPos.com - Kewenangan menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) berada di bawah Polri. Tidak ada instansi lain yang berwenang menerbitkan dokumen tersebut selain institusi kepolisian.

Hal itu ditegaskan Korlantas Polri untuk mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap segala bentuk upaya pemalsuan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menyampaikan bahwa kewenangan penerbitan SIM di Indonesia secara sah dan resmi hanya dimiliki oleh Polri. Segala bentuk pemalsuan akan sangat merugikan bagi masyarakat.

”Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata dia pada Selasa (16/6).

Wibowo mengungkapkan, aturan itu tertuang dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal itu berbunyi Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Pasal 87 ayat (3) juga yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Surat Izin Mengemudi.

Menurut jenderal bintang satu Polri tersebut, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasar proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola oleh Polri.

”Karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia,” ucap dia.

Wibowo pun mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

Dia meminta masyarakat selalu menggunakan layanan penerbitan SIM lewat saluran dan prosedur yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore