
Ilustrasi Polri
JawaPos.com - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6). Keberadaan UU Polri baru termasuk didalamnya penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Analis politik, Boni Hargens, menilai langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo dinilai konsisten menjalankan restorasi fundamental di tubuh Polri. Menurutnya, pendekatan yang diterapkan saat ini bukan sekadar reformasi biasa, melainkan upaya menyeluruh untuk mengembalikan institusi kepolisian pada fungsi dasarnya sebagai pelayan masyarakat.
"Yang dibutuhkan Polri apa yang diusung Kapolri Listyo Sigit Prabowo yaitu restorasi fundamental dalam rangka mengembalikan Polri pada jati dirinya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat yang sejati dalam rangka memperkuat demokrasi Indonesia dan mendukung upaya menyongsong era keemasan pada tahun 2045 mendatang," kata Boni Hargens kepada wartawan, Minggu (14/6).
Ia menyebut, istilah restorasi yang digunakan Kapolri memiliki makna lebih mendalam dibandingkan reformasi. Menurut dia, restorasi menitikberatkan pada pengembalian nilai dasar Polri sebagai institusi yang bekerja demi kepentingan masyarakat luas, bukan kelompok tertentu.
"Ini berarti membangun ulang kepercayaan publik yang mungkin telah terkikis, memperkuat integritas dari level paling bawah hingga paling atas, dan memastikan bahwa setiap anggota Polri memahami betul bahwa legitimasi mereka bersumber dari kepercayaan masyarakat," tuturnya.
Karena itu, ia menekankan bahwa pembenahan institusi kepolisian tidak boleh berhenti pada perubahan simbolik semata, seperti pergantian slogan, seragam, atau restrukturisasi organisasi. Ia menegaskan, restorasi harus menyentuh kultur organisasi, mentalitas personel, hingga sistem kerja di internal Polri.
"Saya cermati, UU Polri baru saat ini, termasuk penguatan Kompolnas mengarah pada tujuan itu, restorasi Polri, bukan sekedar reformasi," tegasnya.
Boni juga memandang pengesahan RUU Polri menjadi UU sebagai langkah strategis untuk memperkuat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas Polri. Salah satu poin yang menjadi sorotannya ialah penguatan peran Kompolnas dalam fungsi pengawasan sipil.
Ia memandang, penguatan Kompolnas melalui revisi UU Polri jauh lebih efektif dibanding membentuk undang-undang baru yang khusus mengatur lembaga tersebut.
"Mengintegrasikan penguatan Kompolnas ke dalam UU Polri yang sudah ada jauh lebih efektif secara legislatif dan kelembagaan. Membuat undang-undang baru dari nol akan memakan waktu yang sangat panjang, membuka celah perdebatan yang tidak produktif, dan berpotensi menimbulkan kekosongan hukum sementara," ujarnya.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
