
Ilustrasi Polri
JawaPos.com - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6). Keberadaan UU Polri baru termasuk didalamnya penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Analis politik, Boni Hargens, menilai langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo dinilai konsisten menjalankan restorasi fundamental di tubuh Polri. Menurutnya, pendekatan yang diterapkan saat ini bukan sekadar reformasi biasa, melainkan upaya menyeluruh untuk mengembalikan institusi kepolisian pada fungsi dasarnya sebagai pelayan masyarakat.
"Yang dibutuhkan Polri apa yang diusung Kapolri Listyo Sigit Prabowo yaitu restorasi fundamental dalam rangka mengembalikan Polri pada jati dirinya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat yang sejati dalam rangka memperkuat demokrasi Indonesia dan mendukung upaya menyongsong era keemasan pada tahun 2045 mendatang," kata Boni Hargens kepada wartawan, Minggu (14/6).
Ia menyebut, istilah restorasi yang digunakan Kapolri memiliki makna lebih mendalam dibandingkan reformasi. Menurut dia, restorasi menitikberatkan pada pengembalian nilai dasar Polri sebagai institusi yang bekerja demi kepentingan masyarakat luas, bukan kelompok tertentu.
"Ini berarti membangun ulang kepercayaan publik yang mungkin telah terkikis, memperkuat integritas dari level paling bawah hingga paling atas, dan memastikan bahwa setiap anggota Polri memahami betul bahwa legitimasi mereka bersumber dari kepercayaan masyarakat," tuturnya.
Karena itu, ia menekankan bahwa pembenahan institusi kepolisian tidak boleh berhenti pada perubahan simbolik semata, seperti pergantian slogan, seragam, atau restrukturisasi organisasi. Ia menegaskan, restorasi harus menyentuh kultur organisasi, mentalitas personel, hingga sistem kerja di internal Polri.
"Saya cermati, UU Polri baru saat ini, termasuk penguatan Kompolnas mengarah pada tujuan itu, restorasi Polri, bukan sekedar reformasi," tegasnya.
Boni juga memandang pengesahan RUU Polri menjadi UU sebagai langkah strategis untuk memperkuat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas Polri. Salah satu poin yang menjadi sorotannya ialah penguatan peran Kompolnas dalam fungsi pengawasan sipil.
Ia memandang, penguatan Kompolnas melalui revisi UU Polri jauh lebih efektif dibanding membentuk undang-undang baru yang khusus mengatur lembaga tersebut.
"Mengintegrasikan penguatan Kompolnas ke dalam UU Polri yang sudah ada jauh lebih efektif secara legislatif dan kelembagaan. Membuat undang-undang baru dari nol akan memakan waktu yang sangat panjang, membuka celah perdebatan yang tidak produktif, dan berpotensi menimbulkan kekosongan hukum sementara," ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022