
Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Di antara aksi demo mahasiswa di Jakarta pada Jumat (12/6) tersiar informasi Closed Circuit Television (CCTV) dan sinyal telepon genggam hilang di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Polda Metro Jaya pun buka suara atas informasi tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, pihaknya perlu mengkonfirmasi lebih dulu ihwal informasi CCTV di Kawasan HI mati. Semetara hilangnya sinyal telepon genggam juga dirasakan oleh petugas kepolisian. Menurut dia, itu terjadi karena konsentrasi massa di satu lokasi. Bukan penyebab lain.
”Jamming kelihatannya tidak ada karena memang kepadatan anggota termasuk seluruh masyarakat, aktivitas beberapa memang sinyal kita pun rata-rata sudah susah. Kami juga akan komunikasikan dengan Diskominfo Provinsi DKI terkait CCTV (mati),” terang dia kepada awak media.
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyatakan bahwa informasi soal matinya CCTV di Kawasan Bundaran HI akan didalami. Apabila sudah ada informasi yang jelas dan pasti, pihaknya akan menyampaikan hal itu kepada publik.
”Nanti kami akan dalami,” ujarnya.
Baca Juga:Jalani Sidang Perdana, Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Peras Rp 10,7 Miliar Berkedok CSR
Sebelumnya sempat beredar informasi di media sosial (medsos) dan pesan berantai pada aplikasi pesan singkat. Informasi itu menyebutkan bahwa CCTV di Kawasan Bundaran HI mati. Sehingga CCTV yang biasa dapat diakses oleh publik tidak bisa diakses. Informasi itu beredar bertepatan dengan pelaksanaan aksi demo hari ini.
Diberitakan sebelumnya, aksi demo mahasiswa di Kawasan Bundaran HI hari ini urung terlaksana. Massa yang bergerak sejak siang tadi dihalau oleh petugas TNI-Polri. Mereka disekat di beberapa titik, salah satunya di sekitar Dukuh Atas, persisnya depan Plaza UOB.
Selain belum mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan aksi demo di Bundaran HI kepada polisi, Budi menjelaskan bahwa secara terperinci beberapa alasan instansinya menghalau dan mengarahkan massa aksi untuk berdemo di titik lain.
”Harus kami sampaikan, ada ketentuan di dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, menyatakan bahwa diamanatkan oleh undang-undang untuk memperhatikan kepentingan umum pada saat beberapa mahasiswa menyampaikan pendapat di ruang-ruang publik,” kata dia kepada awak media.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
