
Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Di antara aksi demo mahasiswa di Jakarta pada Jumat (12/6) tersiar informasi Closed Circuit Television (CCTV) dan sinyal telepon genggam hilang di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Polda Metro Jaya pun buka suara atas informasi tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, pihaknya perlu mengkonfirmasi lebih dulu ihwal informasi CCTV di Kawasan HI mati. Semetara hilangnya sinyal telepon genggam juga dirasakan oleh petugas kepolisian. Menurut dia, itu terjadi karena konsentrasi massa di satu lokasi. Bukan penyebab lain.
”Jamming kelihatannya tidak ada karena memang kepadatan anggota termasuk seluruh masyarakat, aktivitas beberapa memang sinyal kita pun rata-rata sudah susah. Kami juga akan komunikasikan dengan Diskominfo Provinsi DKI terkait CCTV (mati),” terang dia kepada awak media.
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyatakan bahwa informasi soal matinya CCTV di Kawasan Bundaran HI akan didalami. Apabila sudah ada informasi yang jelas dan pasti, pihaknya akan menyampaikan hal itu kepada publik.
”Nanti kami akan dalami,” ujarnya.
Baca Juga:Jalani Sidang Perdana, Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Peras Rp 10,7 Miliar Berkedok CSR
Sebelumnya sempat beredar informasi di media sosial (medsos) dan pesan berantai pada aplikasi pesan singkat. Informasi itu menyebutkan bahwa CCTV di Kawasan Bundaran HI mati. Sehingga CCTV yang biasa dapat diakses oleh publik tidak bisa diakses. Informasi itu beredar bertepatan dengan pelaksanaan aksi demo hari ini.
Diberitakan sebelumnya, aksi demo mahasiswa di Kawasan Bundaran HI hari ini urung terlaksana. Massa yang bergerak sejak siang tadi dihalau oleh petugas TNI-Polri. Mereka disekat di beberapa titik, salah satunya di sekitar Dukuh Atas, persisnya depan Plaza UOB.
Selain belum mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan aksi demo di Bundaran HI kepada polisi, Budi menjelaskan bahwa secara terperinci beberapa alasan instansinya menghalau dan mengarahkan massa aksi untuk berdemo di titik lain.
”Harus kami sampaikan, ada ketentuan di dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, menyatakan bahwa diamanatkan oleh undang-undang untuk memperhatikan kepentingan umum pada saat beberapa mahasiswa menyampaikan pendapat di ruang-ruang publik,” kata dia kepada awak media.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022