
Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Di antara aksi demo mahasiswa di Jakarta pada Jumat (12/6) tersiar informasi Closed Circuit Television (CCTV) dan sinyal telepon genggam hilang di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Polda Metro Jaya pun buka suara atas informasi tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, pihaknya perlu mengkonfirmasi lebih dulu ihwal informasi CCTV di Kawasan HI mati. Semetara hilangnya sinyal telepon genggam juga dirasakan oleh petugas kepolisian. Menurut dia, itu terjadi karena konsentrasi massa di satu lokasi. Bukan penyebab lain.
”Jamming kelihatannya tidak ada karena memang kepadatan anggota termasuk seluruh masyarakat, aktivitas beberapa memang sinyal kita pun rata-rata sudah susah. Kami juga akan komunikasikan dengan Diskominfo Provinsi DKI terkait CCTV (mati),” terang dia kepada awak media.
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyatakan bahwa informasi soal matinya CCTV di Kawasan Bundaran HI akan didalami. Apabila sudah ada informasi yang jelas dan pasti, pihaknya akan menyampaikan hal itu kepada publik.
”Nanti kami akan dalami,” ujarnya.
Baca Juga:Jalani Sidang Perdana, Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Peras Rp 10,7 Miliar Berkedok CSR
Sebelumnya sempat beredar informasi di media sosial (medsos) dan pesan berantai pada aplikasi pesan singkat. Informasi itu menyebutkan bahwa CCTV di Kawasan Bundaran HI mati. Sehingga CCTV yang biasa dapat diakses oleh publik tidak bisa diakses. Informasi itu beredar bertepatan dengan pelaksanaan aksi demo hari ini.
Diberitakan sebelumnya, aksi demo mahasiswa di Kawasan Bundaran HI hari ini urung terlaksana. Massa yang bergerak sejak siang tadi dihalau oleh petugas TNI-Polri. Mereka disekat di beberapa titik, salah satunya di sekitar Dukuh Atas, persisnya depan Plaza UOB.
Selain belum mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan aksi demo di Bundaran HI kepada polisi, Budi menjelaskan bahwa secara terperinci beberapa alasan instansinya menghalau dan mengarahkan massa aksi untuk berdemo di titik lain.
”Harus kami sampaikan, ada ketentuan di dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, menyatakan bahwa diamanatkan oleh undang-undang untuk memperhatikan kepentingan umum pada saat beberapa mahasiswa menyampaikan pendapat di ruang-ruang publik,” kata dia kepada awak media.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Pembangunan Gereja di Citraland Surabaya Ditolak Warga, Ternyata karena salah soal Perizinannya
Jadwal Siaran Langsung Sabah FC vs Persib Bandung di Dewata Challenge Series 2026: Live di Indosiar
5 Weton Aras Kembang yang Bisa Memikat Lawan Jenis karena Kharismatik danMempesona Menurut Primbon Jawa
