
Massa aksi demo di Jakarta pada Jumat (12/6) diadang oleh aparat keamanan dari TNI-Polri. Mereka tidak diperbolehkan berdemo di Bundaran HI. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Polda Metro Jaya membantah informasi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) terkait surat pemberitahuan aksi demo di Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada Jumat (12/6). Sampai petang tadi, Polda Metro Jaya menyatakan belum menerima pemberitahuan tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, pihaknya menepis unggahan akun media sosial BEM UI dan keterangan yang disampaikan oleh ketua BEM UI. Bahwa telah dikirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan aksi demo di Bundaran HI hari ini.
”Sampai dengan pukul 17.34 WIB hari ini, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, jajaran Direktorat Intelijen, Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat yang dikirim dari BEM UI dalam pemberitahuan penyampaian aspirasi hari ini,” kata dia kepada awak media.
Budi memastikan, pihaknya sudah mengecek ulang ke Polres Metro Jakpus, Polres Metro Depok, dan jajaran Polda Metro Jaya terkait dengan surat pemberitahuan tersebut. Namun demikian, pihaknya tidak menemukan adanya surat pemberitahuan pelaksanaan aksi demo di Bundaran HI.
Baca Juga:Bawa Bom Molotov, Polda Metro Jaya Tangkap 2 Orang Diduga Berniat Dompleng Demo Mahasiswa di Jakarta
Kepada para pendemo, Budi mengingatkan kembali ketentuan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998. Isinya aturan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian minimal 3x24 jam sebelum pelaksanaan aksi demo. Tujuannya agar Polri bisa mempersiapkan personel untuk mengawal aksi.
”Dalam kurun waktu 3x24 jam kepolisian pasti akan berkoordinasi dengan korlap untuk mempersiapkan berapa jumlah massa, dimana titik masa yang akan digunakan dalam ruang-ruang publik penyampaian aspirasi di muka umum,” kata dia.
Selain itu, pemberitahuan pelaksanaan aksi demo juga perlu untuk kebutuhan mempersiapkan rencana pelayanan dalam pelaksanaan aksi demo. Budi menegaskan kembali hal itu agar dalam aksi-aksi berikutnya, pendemo menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
”Dalam patroli media sosial, salah satu dari mahasiswa BEM UI menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Dan itu kami bantah, sejauh ini kami belum menerima ataupun tidak menerima surat pemberitahuan,” tegasnya.
Saat diwawancarai oleh awak media, Ketua BEM UI Yatalathof Ma’shum Imawan menyampaikan bahwa menyatakan bahwa kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Menuju Indonesia Bangkrut dipaksa untuk berdemo di DPR. Padahal sejak awal mereka sudah menyampaikan rencana aksi di Bundaran HI.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
