Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02.04 WIB

Polda Metro Jaya Bantah BEM UI, Belum Ada Pemberitahuan Aksi Demo di Bundaran HI

Massa aksi demo di Jakarta pada Jumat (12/6) diadang oleh aparat keamanan dari TNI-Polri. Mereka tidak diperbolehkan berdemo di Bundaran HI. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Massa aksi demo di Jakarta pada Jumat (12/6) diadang oleh aparat keamanan dari TNI-Polri. Mereka tidak diperbolehkan berdemo di Bundaran HI. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya membantah informasi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) terkait surat pemberitahuan aksi demo di Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada Jumat (12/6). Sampai petang tadi, Polda Metro Jaya menyatakan belum menerima pemberitahuan tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, pihaknya menepis unggahan akun media sosial BEM UI dan keterangan yang disampaikan oleh ketua BEM UI. Bahwa telah dikirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan aksi demo di Bundaran HI hari ini.

”Sampai dengan pukul 17.34 WIB hari ini, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, jajaran Direktorat Intelijen, Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat yang dikirim dari BEM UI dalam pemberitahuan penyampaian aspirasi hari ini,” kata dia kepada awak media.

Budi memastikan, pihaknya sudah mengecek ulang ke Polres Metro Jakpus, Polres Metro Depok, dan jajaran Polda Metro Jaya terkait dengan surat pemberitahuan tersebut. Namun demikian, pihaknya tidak menemukan adanya surat pemberitahuan pelaksanaan aksi demo di Bundaran HI.

Kepada para pendemo, Budi mengingatkan kembali ketentuan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998. Isinya aturan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian minimal 3x24 jam sebelum pelaksanaan aksi demo. Tujuannya agar Polri bisa mempersiapkan personel untuk mengawal aksi.

”Dalam kurun waktu 3x24 jam kepolisian pasti akan berkoordinasi dengan korlap untuk mempersiapkan berapa jumlah massa, dimana titik masa yang akan digunakan dalam ruang-ruang publik penyampaian aspirasi di muka umum,” kata dia.

Selain itu, pemberitahuan pelaksanaan aksi demo juga perlu untuk kebutuhan mempersiapkan rencana pelayanan dalam pelaksanaan aksi demo. Budi menegaskan kembali hal itu agar dalam aksi-aksi berikutnya, pendemo menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian.

”Dalam patroli media sosial, salah satu dari mahasiswa BEM UI menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Dan itu kami bantah, sejauh ini kami belum menerima ataupun tidak menerima surat pemberitahuan,” tegasnya.

Saat diwawancarai oleh awak media, Ketua BEM UI Yatalathof Ma’shum Imawan menyampaikan bahwa menyatakan bahwa kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Menuju Indonesia Bangkrut dipaksa untuk berdemo di DPR. Padahal sejak awal mereka sudah menyampaikan rencana aksi di Bundaran HI.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore