Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02.11 WIB

KPK Duga Pendiri IAW Iskandar Sitorus Hambat Penyidikan Dugaan Korupsi di Bea Cukai

Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6). (Istimewa) - Image

Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6). (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, terlibat dalam upaya menghambat proses penyidikan perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Dugaan tersebut didalami penyidik saat memeriksa Iskandar sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami informasi terkait dugaan pengumpulan data maupun materi pemeriksaan saksi yang berpotensi mengarah pada upaya menghambat jalannya penyidikan.

"Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini, yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan,” kata Budi Prasetyo.

Menurutnya, penyidik masih menelaah berbagai alat bukti yang telah diperoleh guna memastikan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak masuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor,” tuturnya.

Usai diperiksa, Iskandar Sitorus mengungkapkan dirinya dicecar pertanyaan mengenai bukti transfer dari pihak Blueray Cargo kepada seorang pegawai negeri sipil Ditjen Bea dan Cukai bernama Ahmad Dedi.

"Nah, ditanya tadi, 'Apakah Saudara kenal Ahmad Dedi?', 'Saya tidak kenal'. 'Apakah Saudara selama menangani nonlitigasi Blueray, di data-data ditemukan ada ke nama seseorang?', ditanya," ungkap Iskandar usai menjalani pemeriksaan.

Ia mengaku diminta penyidik untuk menyerahkan bukti transfer tersebut pada pekan depan.

"Lalu saya diminta mengantarkan bukti transfer itu di hari Rabu nanti. Jadi bukti transfer itu pada orang yang disebut ajudan orang itu (Ahmad Dedi)," ujarnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore