Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Juni 2026 | 19.04 WIB

KPK Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan di Kasus Bea Cukai Lewat Pemeriksaan Heri Black

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam pengusutan tersebut, penyidik memeriksa pengusaha kepabeanan Heri Setiyono alias Heri Black, pada Kamis (11/6).

Pemeriksaan terhadap Heri dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan KPK, mulai dari dokumen yang diduga berkaitan dengan penghambatan proses hukum hingga kepemilikan isi kontainer onderdil kendaraan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan Heri Black. Lokasi tersebut meliputi rumah pribadi Heri di Semarang hingga area Pelabuhan Tanjung Emas.

"Sebelumnya terkait dengan saudara HS ini, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di wilayah Kota Semarang. Penggeledahan di rumah yang bersangkutan, dan juga di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana salah satu objek yang digeledah adalah kontainer yang berisi berbagai sparepart kendaraan. Itu semuanya tentu dikonfirmasi kepada saudara HS," kata Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (12/6).

Selain itu, KPK juga menelusuri informasi mengenai dugaan pengumpulan data dan bahan tertentu yang diduga diarahkan untuk menghambat jalannya penyidikan perkara korupsi tersebut. Dugaan itu turut dikaitkan dengan pemeriksaan terhadap staf Heri Black yang telah dilakukan sebelumnya.

"Termasuk juga masih dalam satu rangkaian dengan HS ini, sebelumnya KPK juga telah melakukan pemeriksaan kepada staf dari HS ya, berkaitan dengan adanya informasi pengumpulan-pengumpulan bahan, pengumpulan data yang diduga arahnya adalah untuk menghambat penyidikan perkara ini," tegasnya.

Ia menyatakan, penyidik kini tengah menganalisis barang bukti yang ditemukan dari rumah Heri Black untuk menentukan apakah unsur perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terpenuhi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Ahmad Taufik Husein, menyebut status kepemilikan kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas yang sempat digeledah masih belum jelas. Menurut dia, Heri mengaku kontainer tersebut sebelumnya diurus oleh PT Blueray Cargo.

Namun, setelah perkara dugaan korupsi mencuat dan ditangani KPK, pengurusan kontainer disebut berpindah ke pihak lain yang identitasnya masih didalami oleh penyidik.

"Tetapi kemudian karena ada peristiwa pidana yang sedang ada di KPK, kemudian itu diurus oleh pihak-pihak lain. Nah ini yang ingin didalami lagi oleh penyidik," ujar Taufik.

Di sisi lain, usai menjalani pemeriksaan, Heri Black membantah memiliki kaitan dengan kontainer yang disita KPK di Pelabuhan Tanjung Mas.

Ia juga mengaku tidak mengenal Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Enggak (kenal Orlando)" pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore