Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Juni 2026 | 15.40 WIB

Selama Masa Transisi, Eksportir SDA Wajib Laporkan Kegiatan Lewat Sistem Layanan Bea Cukai

Masa transisi kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu oleh PT Danantara Sumbedaya Indonesia (DSI) berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026. (Istimewa) - Image

Masa transisi kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu oleh PT Danantara Sumbedaya Indonesia (DSI) berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026. (Istimewa)

JawaPos.com – Masa transisi kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu oleh PT Danantara Sumbedaya Indonesia (DSI) berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026.

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria mengatakan, selama masa transisi tersebut, pelaku usaha atau eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa, namun wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Namun, ia meminta pelaku usaha untuk tidak khawatir dengan implementasi kebijakan selama masa transisi karena pemerintah akan tetap menghormati kontrak-kontrak yang telah berjalan. Selain itu, kebijakan tersebut juga akan dievaluasi setelah tiga bulan pelaksanaan.

Dony menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kepentingan untuk merusak ekosistem perdagangan yang telah berjalan. Kebijakan tersebut justru dirancang untuk memperkuat penerimaan negara, meningkatkan laba pelaku usaha, serta menciptakan tata kelola ekspor yang lebih sehat.

“Jadi nggak usah khawatir. Tidak ada keinginan pemerintah untuk menghancurkan sistem pendapatan kita. Justru kita ingin pendapatan kita jadi lebih besar. Dan apa impact-nya untuk para pemegang di bursa? Dengan kita kontrol, seharusnya teman-teman di bursa menjadi lebih confidence lagi,” terangnya di Jakarta dikutip Jumat (12/6).

Dia juga menegaskan bahwa pembentukan PT DSI bukan bertujuan mengambil alih aktivitas ekspor maupun menjadi perantara ekspor sumber daya alam (SDA) yang merugikan pelaku usaha.

Sebaliknya, ia menegaskan bahwa DSI dibentuk untuk memastikan komoditas SDA strategis Indonesia dijual dengan harga yang sebenarnya.

Dengan demikian, kehadiran DSI disebutnya bertujuan mencegah praktik kecurangan ekspor seperti transfer pricing dan under invoicing yang selama ini merugikan negara.

"Kita hanya memastikan, tujuan kita sebenarnya "'eh, lu jualnya dengan harga yang bener dong'. Tujuan kita kan itu sebenarnya. Bukan mengambil barang mereka dan menjadi calo yang kemudian menjual," jelas Dony.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore