
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta membacakan putusan dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. (Tangkapan Layar Siaran Langsung YouTube Pengadilan Militer II-08 Jakarta)
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada 4 orang personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Putusan itu dibacakan di ruang sidang pada Rabu (10/6).
Sesuai dengan rencana, sidang vonis dalam perkara tersebut berlangsung pagi ini. Para terdakwa yang terdiri atas terdakwa 1 Serda (Mar) Edi Sudarko, terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka hadir secara langsung.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda kepada para terdakwa. Yakni hukuman 1,5 tahun sampai 3 tahun penjara. Selain itu terdakwa Edi Sudarko dan terdakwa Budhi Hariyanto Widhi Cahyono juga dipecat dari dinas militer atau TNI.
”Terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ucap Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Adapun rincian vonis untuk para terdakwa terdiri atas:
Terdakwa 1 Serda (Mar) Edi Sudarko dihukum pidana pokok penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan selama proses hukum dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dihukum pidana pokok penjara selama 2,5 tahun dikurangi masa tahanan selama proses hukum dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya dihukum pidana penjara selama 2 dikurangi masa tahanan selama proses hukum.
Terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka dihukum pidana penjara 1,5 tahun dikurangi masa tahanan selama proses hukum.
Para terdakwa dihukum pidana penjara dan pemecatan dari TNI karena telah menyiramkan air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 lalu. Akibatnya, Andrie Yunus sebagai korban mengalami luka berat, cacat permanen, dan kehilangan penglihatan pada mata kanan.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
