
Ilustrasi pengadilan. (Istimewa)
JawaPos.com - Tiga perwakilan masyarakat melayangkan citizen lawsuit atau gugatan warga negara terhadap Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Selasa (9/6).
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan rangkap jabatan Otto sebagai Wamenko Kumham Imipas sekaligus Ketua Umum DPN PERADI.
Tiga penggugat tersebut yakni, Andi M Ashari Makkasau yang berprofesi sebagai advokat, serta dua mahasiswa bernama Ilham Pransetyo dan Iskan Habibi. Mereka meminta Otto Hasibuan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan bagi pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat negara.
Para penggugat merujuk pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024. Kedua putusan itu mengatur bahwa pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif dari jabatannya apabila diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara.
“Kami meminta Presiden Prabowo juga menerbitkan kebijakan atau regulasi yang mewajibkan Prof Otto Hasibuan untuk tidak merangkap jabatan secara bersamaan sebagai penyelenggara negara dan pimpinan organisasi advokat,” kata Andi M Ashari di PN Jakpus, Selasa (9/6).
Menurutnya, sikap tegas dari Presiden Prabowo Subianto penting untuk menjalankan putusan MK, yang mewajibkan pimpinan organisasi advokat nonaktif ketika menjabat sebagai pejabat negara.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU-XXII/2024 mewajibkan pimpinan organisasi advokat melepaskan jabatannya saat diangkat sebagai pejabat negara demi menjaga independensi profesi advokat,” tegasnya.
Selain menggugat Otto Hasibuan, para penggugat turut melayangkan citizen lawsuit terhadap Yusril Ihza Mahendra serta Supratman Andi Agtas.
Sebelumnya, gugatan serupa juga dilayangkan oleh tujuh advokat yang tergabung sebagai anggota aktif DPC PERADI Kota Balikpapan. Mereka mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Balikpapan, pada Senin (8/6).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022