
Ilustrasi pengadilan. (Istimewa)
JawaPos.com - Tiga perwakilan masyarakat melayangkan citizen lawsuit atau gugatan warga negara terhadap Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Selasa (9/6).
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan rangkap jabatan Otto sebagai Wamenko Kumham Imipas sekaligus Ketua Umum DPN PERADI.
Tiga penggugat tersebut yakni, Andi M Ashari Makkasau yang berprofesi sebagai advokat, serta dua mahasiswa bernama Ilham Pransetyo dan Iskan Habibi. Mereka meminta Otto Hasibuan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan bagi pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat negara.
Para penggugat merujuk pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024. Kedua putusan itu mengatur bahwa pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif dari jabatannya apabila diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara.
“Kami meminta Presiden Prabowo juga menerbitkan kebijakan atau regulasi yang mewajibkan Prof Otto Hasibuan untuk tidak merangkap jabatan secara bersamaan sebagai penyelenggara negara dan pimpinan organisasi advokat,” kata Andi M Ashari di PN Jakpus, Selasa (9/6).
Menurutnya, sikap tegas dari Presiden Prabowo Subianto penting untuk menjalankan putusan MK, yang mewajibkan pimpinan organisasi advokat nonaktif ketika menjabat sebagai pejabat negara.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU-XXII/2024 mewajibkan pimpinan organisasi advokat melepaskan jabatannya saat diangkat sebagai pejabat negara demi menjaga independensi profesi advokat,” tegasnya.
Selain menggugat Otto Hasibuan, para penggugat turut melayangkan citizen lawsuit terhadap Yusril Ihza Mahendra serta Supratman Andi Agtas.
Sebelumnya, gugatan serupa juga dilayangkan oleh tujuh advokat yang tergabung sebagai anggota aktif DPC PERADI Kota Balikpapan. Mereka mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Balikpapan, pada Senin (8/6).

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
