Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Juni 2026 | 06.50 WIB

Citizen Lawsuit Diajukan ke PN Jakpus, Otto Hasibuan Diingatkan Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan

Ilustrasi pengadilan. (Istimewa) - Image

Ilustrasi pengadilan. (Istimewa)

JawaPos.com - Tiga perwakilan masyarakat melayangkan citizen lawsuit atau gugatan warga negara terhadap Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Selasa (9/6).

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan rangkap jabatan Otto sebagai Wamenko Kumham Imipas sekaligus Ketua Umum DPN PERADI.

Tiga penggugat tersebut yakni, Andi M Ashari Makkasau yang berprofesi sebagai advokat, serta dua mahasiswa bernama Ilham Pransetyo dan Iskan Habibi. Mereka meminta Otto Hasibuan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan bagi pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat negara.

Para penggugat merujuk pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024. Kedua putusan itu mengatur bahwa pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif dari jabatannya apabila diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara.

“Kami meminta Presiden Prabowo juga menerbitkan kebijakan atau regulasi yang mewajibkan Prof Otto Hasibuan untuk tidak merangkap jabatan secara bersamaan sebagai penyelenggara negara dan pimpinan organisasi advokat,” kata Andi M Ashari di PN Jakpus, Selasa (9/6).

Menurutnya, sikap tegas dari Presiden Prabowo Subianto penting untuk menjalankan putusan MK, yang mewajibkan pimpinan organisasi advokat nonaktif ketika menjabat sebagai pejabat negara.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU-XXII/2024 mewajibkan pimpinan organisasi advokat melepaskan jabatannya saat diangkat sebagai pejabat negara demi menjaga independensi profesi advokat,” tegasnya.

Selain menggugat Otto Hasibuan, para penggugat turut melayangkan citizen lawsuit terhadap Yusril Ihza Mahendra serta Supratman Andi Agtas.

Sebelumnya, gugatan serupa juga dilayangkan oleh tujuh advokat yang tergabung sebagai anggota aktif DPC PERADI Kota Balikpapan. Mereka mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Balikpapan, pada Senin (8/6).

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore